Jayapura (ANTARA News) - Independent Group Supporting The Special Autonomous Region of Papua Within The Republic of Indonesia (IGSSARPRI) melalui Ketua Badan Pelindung dan Penasehat, Franzalbert Yoku menegaskan, pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua secara benar dan konsekuen akan semakin memperlancar kembalinya (repatriasi) ribuan warga Papua di luar negeri ke kampung halaman mereka di tanah Papua.

"Otsus itu bukan hanya hasil usaha saudara-saudara di tanah Papua tetapi juga masyarakat Papua yang selama bertahun-tahun bermukim di luar negeri akibat kondisi politik di papua tahun 2006 tidak kondusif. Karena itu, pelaksanaan Otsus secara benar dan konsekuen akan mempercepat proses repatriasi itu," kata Franzalbert Yoku di Jayapura, Jumat.

Ketika memberikan keterangan pers kepada ANTARA, Franzalbert Yoku didampingi dua pengurus IGSSARPRI lainnya yaitu Nick S.Messet dan Adolf Hanasbey serta mantan diplomat KBRI di Port Moresby, Frans Pampo.

Menurut dia, ribuan warga Papua di luar negeri khususnya di negara tetangga Papua Nugini (PNG) menyadari bahwa Otsus Papua merupakan jalan keluar (solusi) politik terbaik yang ditemukan bersama untuk membangun Papua menuju kesejahteraan dan kedamaian bersama sehingga kini tiba waktunya bagi mereka untuk kembali ke Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Apabila Otsus Papua merupakan jalan tengah terbaik untuk menyelesaikan berbagai persoalan politik warisan masa lalu di tanah Papua maka diharapkan para penyelenggara pemerintahan di Pusat dan daerah (Provinsi Papua dan Papua Barat) benar-benar melaksanakan Otsus secara baik dan bertanggungjawab.

Franzalbert mengatakan, dengan Otsus Papua maka paling kurang 85 persen dari tuntutan rakyat Papua untuk merdeka lepas dari NKRI sudah terpenuhi tinggal saja pemerintah bersama semua komponen masyarakat di tanah Papua memenuhi tuntutan rakyat Papua itu melalui Otsus terutama empat bidang utama dalam pembangunan yaitu infrastruktur kampung, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

"Para pemimpin di Papua punya peran yang sangat besar dalam mewujudkan cita-cita pembangunan dan mewujudkan kedamaian di tanah Papua," katanya.

Dengan melaksanakan Otsus yang benar dan konsekuen maka kita sudah mampu meyakinkan rakyat Papua dan masyarakat internasional bahwa keberadaan Papua dalam bingkai NKRI merupakan pilihan politik yang tepat.

Sementara itu Nick S.Messet berpendapat, secara substansial, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua merupakan jalan tengah terbaik untuk menyatukan semua keinginan politik rakyat Papua agar Papua tetap dalam bingkai NKRI.

"Namun, persoalannya, dalam penerapan UU Otsus itu, begitu banyak pimpinan daerah di Papua terutama bupati dan kepala-kepala dinas tingkat kabupaten dan provinsi masih memiliki paradigma lama sebelum lahirnya UU Otsus sehingga wajar saja kalau hingga kini Otsus tidak dilaksanakans ecara baik dan konsekuen," kata Nock Messet.

UU Otsus Papua merupakan paradigma baru membangun Papua namun pelaku pembanguna itu sendiri, masih memiliki paradigma lama dengan cara kerja yang sangat birokratis, korup dan pungli yang menyebabkan rakyat di kampung-kampung tetap miskin, bodoh dan tertinggal.

"Apabila para pelaku pembangunan khususnya bupati dan kepala-kepala dinas tingakt kabupaten dan provinsi di tanah Papua tidak mampu mengubah cara berpikir lama menuju yang baru, mengubah pola kerja lama kepada yang baru, mengikuti arah Otsus yang benar maka tidak tertutup kemungkinan rakyat Papua akan bangkit melawan mereka," katanya mengingatkan.

Rakyat tidak akan bangkit melawan pemerintah RI yang sah, tidak juga melawan TNI/Polri tetapi akan melawan pemimpinnya sendiri yang kini duduk di kursi pemerintahan di tanah Papua sambil mengorupsi uang Otsus. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008