Yogyakarta,  (ANTARA News) - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang diwakili tiga elemen mahasiswa dari Fakultas Hukum, Psikologi dan MIPA menolak Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Desember 2008.

Aksi tersebut diikuti sekitar 50 mahasiswa dan digelar di Grha Sabha Pramana (GSP) bertepatan dengan acara peringatan Dies Natalis ke-59 UGM, Jumat.

"Kami menolak dengan tegas disahkannya UU BHP dan meminta kepada negara untuk segera mencabutnya," kata Ketua Dema Justicia Fakultas Hukum UGM, Lakso Anindito ketika menyampaikan orasinya.

Menurut dia, adanya UU BHP tersebut justru tidak akan membuat pendidikan di Indonesia berjalan lebih baik, tetapi malah memperbesar adanya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan.

"Hak-hak dasar pendidikan telah tercederai dengan adanya UU tersebut dan merupakan bentuk kemunduran di bidang pendidikan," ujarnya.

Momentum Dies Natalis UGM seharusnya menjadi refleksi bagi UGM untuk mengevaluasi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) , karena UGM berbentuk BHMN.

Tujuannya agar UGM kembali diwujudkan sebagai kampus kerakyatan dan menjadi alasan kuat untuk menolak UU BHP.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Rektor UGM, Prof Ir Sudjarwadi yang sedang berada di dalam gedung untuk menemui mereka dan memberikan pernyataan bahwa UGM juga menolak disahkannya UU tersebut.

Mahasiswa sempat terlibat aksi dorong dengan petugas keamanan universitas di tangga masuk ketika mereka mendesak masuk ke dalam gedung tempat dilaksanakannya acara peringatan dies natalis.

Selain sempat melakukan aksi dorong dengan petugas keamaan, mahasiswa juga menyanyikan lagu gugur bunga saat membawa naik keranda mayat ke depan pintu masuk gedung sebagai simbol matinya pendidikan di Indonesia.

Setelah menunggu beberapa lama, mahasiswa tidak dapat menemui Rektor UGM karena sudah meninggalkan gedung, dan aksi pun bubar dengan tertib.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008