Brisbane (ANTARA News) - Christ Mandagi, Aris Munandar, dan Saut Siregar, tiga warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani hukuman 20 tahun di Penjara Lithgow, Australia, berharap bisa menghabiskan masa hukumannya di Indonesia.

Tiga WNI yang dipenjara di Australia karena penyelundupan 450 kilogram heroin tahun 1997 itu, menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan hukuman di Indonesia kepada Konsulat Jenderal RI di Sydney 5 Desember lalu.

"Keinginan itu disampaikan Mandagi Cs saat saya dan Herfino, staf magang Deplu RI, mengunjungi mereka 5 Desember lalu. Mereka sangat berharap bisa menjalani sisa masa hukuman di Indonesia supaya bisa dekat dengan anak dan keluarga," kata Konsul Bidang Kekonsuleran Konsulat Jenderal RI di Sydney, Edy Wardoyo, Jumat.

Kepada wartawan ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Edy mengatakan, Mandagi, Munandar, dan Siregar kembali menanyakan masalah perjanjian "transfer of sentenced person" (pemindahan narapidana/TSP) antara Indonesia dan Australia.

"Saya sampaikan bahwa proses TPS itu tidak mudah karena ada masalah-masalah teknis yang belum selesai. Mereka bisa memahami penjelasan tersebut. Dalam kunjungan itu, mereka juga menyampaikan keinginan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus mereka walaupun sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Edy Wardoyo mengatakan, pihaknya mencoba untuk mempelajari keinginan ketiga WNI ini karena mereka hingga saat ini merasa dizalimi karena sesuai pengakuan mereka, mereka pun tidak pernah melihat barang bukti, bahkan selama persidangan kasus tersebut.

Nasib Mandagi dan kawan-kawan ternyata sangat berbeda dengan nasib awak kapal Korea Utara yang beberapa tahun lalu juga ditangkap dan diadili otoritas hukum Australia dengan tuduhan menyelundupkan heroin, katanya.

"Di pengadilan, mereka (awak kapal Korea Utara-red) bisa membuktikan bahwa mereka hanya bekerja untuk kapal tersebut dan mereka bukanlah pemilik kapal. Mereka sempat ditahan sekitar delapan bulan selama proses pengadilan dan kemudian mereka dibebaskan," katanya.

Kasus awak kapal Korea Utara itu mirip dengan kasus Mandagi Cs. Mereka pun sama sekali tidak mengetahui isi barang yang ditempatkan di kapal. "Mereka sedang mempelajari hal itu," kata Edy Wardoyo.

Ketiganya juga mengungkapkan keinginannya untuk tetap dapat bersama jika mereka harus pindah dari Penjara Lithgow ke penjara lain karena mereka sudah melampaui 10 tahun pertama masa hukuman.

"Kalau mereka harus pindah, mereka minta tolong supaya mereka bisa tetap ditahan di satu penjara yang sama dan lokasi penjara tidak jauh dari kantor perwakilan RI," kata Edy mengutip pernyataan Mandagi, narapidana yang istrinya meninggal di Tanah Air sekitar dua pekan lalu.

Lithgow Correctional Center (Penjara Lithgow) yang beralamat di 569 Great Western Highway Marrangaroo 2790, New South Wales, adalah salah satu penjara khusus pria yang menerapkan sistim keamanan maksimal.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008