Jakarta,  (ANTARA News) - Tersangka kasus pabrik shabu di Komplek Taman Palem Lestari Blok A 10 No 2 RT 06/16, Cengkareng, Jakarta Barat yang digerebek oleh Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (18/12) bertambah menjadi lima orang, setelah polisi menangkap dua tersangka lagi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat, mengatakan, dua tersangka lagi yang tertangkap adalahg AL dan LI, sedangkan tiga tersangka yang tertangkap sebelumnya adalah A Seng, A Chai dan Ricky.

Seorang warga negara Singapura yang diduga menjadi peracik shabu kini menjadi buronan Polri.

"Dia ini yang diduga menjadi penyandang dana pabrik shabu. Nanti, kalau tertangkap, saya akan sebut identitasnya," katanya.

Di dalam rumah yang dijadikan pabrik shabu itu, polisi menyita barang bukti shabu cair seberat 10,25 kg dan enam botol bahan kimia masing-masing botol ukuran 1,5 liter.

Direktur Narkoba Polri Brigjen Pol Harry Montolalu mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika polisi menangkap A Seng di kediamannya di Ruko Fantasy Blok Z, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat karena diduga hendak mengirimkan shabu dari Batam ke Jakarta.

Berbekal keterangan Aseng, polisi menangkap A Chai dan Ricky di Bandara Soekarno Hatta ketika keduanya hendak terbang ke Batam.

Dari keterangan para tersangka dan barang bukti yang ada, polisi menggerebek rumah di Komplek Taman Palem Lestari Blok A 10 No 2 RT 06/16, Cengkareng karena dipakai membuat shabu oleh para mereka.

Kasus ini terus diselidiki oleh Mabes Polri.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008