Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Nigeria, Namaona Denies, Minggu dini hari lewat pukul 12 malam, dijemput petugas Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, Namaona Denies akan dipindahkan ke LP Tangerang untuk menjalani eksekusi mati pekan depan di situ. Namaona Denies divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 September 2001 karena kasus peredaran heroin seberat satu kilogram. Denies kemudian mengajukan banding melalui (saat itu) Pengadilan Tinggi Bandung, namun oleh pengadilan justru dijatuhi hukuman mati pada 15 September 2001. Kasasinya ke Mahkamah Agung pun ditolak dan vonis mati terhadap Namaona Denies makin diperkuat. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008