Jakarta (ANTARA News) - LSM Setara Institute for Democracy and Peace mengemukakan, DPR periode 2004-2009 hingga bulan Desember 2008 telah melahirkan sembilan Undang-Undang yang berpotensi menguatkan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), demikian siaran pers yang ditandatangani Ketua LSM itu, Hendardi, Selasa. Sembilan UU itu adalah UU No 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Kemudian, UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No 27/2006 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI, dan UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis. Komitmen partai politik terhadap HAM cukup tinggi, sebagaimana tertuang dalam berbagai dokumen parpol, namun Setara menganggap pada tingkat praktis, kepentingan elit politik mengalahkan pesan UU itu sehingga HAM tetap diabaikan. Oleh karena itu, LSM ini menganggap visi parpol masih belum mampu menjadi pijakan dasar kinerja dan prilaku politik parpol dalam mendorong pemenuhan HAM, selain juga parpol hanya menyuarakan HAM jika tidak berpotensi menimbulkan citra negatif partai. Situasi ini membuat politik nilai (HAM) belum menjadi arus utama dari gerakan praksis parpol di Indonesia, demikian Hendardi. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008