Jakarta (ANTARA News) - Penyitaan terhadap aset milik mantan Preskom Bank Harapan Sentosa (BHS), (Alm) Hendra Rahardja di Hongkong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terganjal permintaan komisi dari bank setempat. "Pihak Hongkong meminta `share` (komisi), hal itu yang sedang kita rundingkan," kata Wakil Jaksa Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor, Muchtar Arifin, di Jakarta, kemarin. Dikatakan, pihaknya terakhir menanyakan aset itu saat tim pemburu koruptor ke Australia, asetnya senilai 385 ribu dollar AS. Ia mengatakan sebenarnya masalah hukum aset tersebut, sudah final atau sudah putus, karena pengadilan di Australia menyatakan bahwa aset Hendra Rahardja harus dikembalikan ke pemerintah Indonesia. "Tapi pihak Hongkong meminta share, soal berapa persennya, itu yang sedang dirundingkan," katanya. Muchtar Arifin menyatakan sebenarnya pihak Hongkong tidak perlu meminta komisi tersebut, karena nilainya sendiri sedikit. "Barangnya sedikit, kok minta komisi," katanya. Seperti diketahui, aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut mencapai angka sembilan miliar dollar AS. Sebelumnya dilaporkan, selain memburu aset Hendra Rahardja di Hong Kong senilai sembilan juta dolar AS, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) juga melakukan penyitaan terhadap harta benda Preskom BHS itu, antara lain tanah seluas 500 hektar di kawasan Bogor, Jawa Barat. Hendra yang kakak Edy Tansil itu meninggal dunia 26 Januari 2003 di Sydney, Australia, dalam status buron dan hampir di ekstradisi oleh Pemerintah Australia. Pada Maret 2003, Hendra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pengadilan in absensia di Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008