Medan (ANTARA News) -`Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-A Wanita Tanjung Gusta, Medan, Sumut, memiliki "penghuni" lima balita dan seorang wanita yang sedang hamil enam bulan. Lima bayi itu ikut "menghuni" LP karena harus menerima air susu ibu (ASI) dari ibunya yang menjalani hukuman, kata Kepala LP Klas II-A Wanita Tanjung Gusta, Etty Nurbaity, Bc. IP, SH di Medan, Jumat. Etty menjelaskan, menurut ketentuan di LP, seorang narapidana atau tahanan wanita dapat membawa bayinya menginap di LP agar terus dapat memberikan ASI jika dibutuhkan. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk bayi yang masih berumur di bawah dua tahun, setelah melampaui usia itu, maka anaknya harus dikembalikan kepada keluarga yang lain. Untuk kesehatan bayi, pihaknya menjalin kerjasama dengan bidan di Puskesmas Kelurahan Helvetia guna memberikan pelayanan kesehatan bayi secara rutin dan berkala di LP tersebut. Bidan-bidan itu juga secara rutin datang ke LP jika ada program kesehatan bayi yang dicanangkan pemerintah, seperti Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dan pemberian suplementasi gizi khusus untuk bayi. Meski demikian, tidak ada perlakuan khusus untuk bayi atau napi yang membawa anaknya ke LP. "Si bayi dan ibunya harus tetap tidur di ruang tahanan bersama napi lain," katanya. Di LP Wanita Tanjung Gusta Medan juga terdapat napi yang sedang dalam kondisi hamil enam bulan yang juga tidak mendapatkan perlakuan khusus atas kehamilannya. Hanya saja, kata Etty, napi wanita ini tidak diberikan terlalu banyak tugas, apalagi yang berkaitan dengan kerja yang membutuhkan banyak tenaga. Sedangkan perlakuan yang lain tetap sama, yakni harus tidur di ruang tahahan, katanya, tanpa menyebutkan nama napi hamil itu. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008