Sejumlah langkah strategis perlu dilaksanakan untuk memperkuat pajak seperti pelurusan peraturan perundang-undangan serta komando pajak langsung di bawah Presiden
Jakarta (ANTARA) - Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo menyebutkan seluruh pemangku kepentingan pajak bersinergi mengerjakan pokok-pokok penting untuk memperkuat sektor pajak dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju.

"Sejumlah langkah strategis perlu dilaksanakan untuk memperkuat pajak seperti pelurusan peraturan perundang-undangan serta komando pajak langsung di bawah Presiden," ujarnya dalam Family Gathering Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur di Jakarta, Rabu.

Dalam rilisnya, Hadi mengatakan saat dunia telah memasuki era transparansi untuk tujuan perpajakan, Indonesia juga turut ambil bagian dan sepakat dengan konsep meniadakan rahasia untuk kepentingan penerimaan iuran negara yang dibuktikan dengan ketentuan Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEOI).

Berlakunya UU AEOI, sedikit demi sedikit membuka sumbat kendala-kendala perolehan data dalam rangka pengawasan self assessment sistem pajak.

Terbukanya sumbat ini, tambahnya, seyogyanya berdampak positif bagi peningkatan penerimaan pajak karena semakin kecil kesempatan perbankan untuk melindungi nasabahnya yang berusaha memiliki kepemilikan dana dari sumber ilegal.

Namun, menurut dia, lebih dari dua tahun telah berlalu, namun penerimaan perpajakan belum menunjukkan tren positif seiring terbitnya UU AEOI. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar, hal apalagi yang membuat ketentuan yang sudah ada tidak dapat berjalan efektif membuat penerimaan pajak tercapai.

"Oleh karena itu, mutlak kiranya seluruh pihak duduk bersama dan meluruskan seluruh ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar betul-betul berlaku lurus sesuai amanat undang-undang," katanya.

Saat menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2001-2006, lanjut Hadi, dirinya telah memformulasikan langkah-langkah untuk mewujudkan transparansi melalui suatu Grand Strategy DJP 10 Tahun (2001-2010).

Langkah utama strategi besar tersebut, tambahnya, setelah dasar hukum berhasil terbentuk yaitu Pasal 35A UU KUP dan UU AEOI yang menghapus berbagai kendala kerahasiaan, maka tahapan berikutnya yang harus dibangun adalah pusat data pajak.

Pusat data atau big data pajak merupakan rumah yang teramat besar yang mengelola data dan informasi dari seluruh instansi pemerintah, lembaga-lembaga, asosiasi-asosiasi, dan pihak-pihak Lain (ILAP) yang dikumpulkan untuk tujuan perpajakan yang apabila tidak dipenuhi kewajiban penyampaiannya maka pihak yang tidak memberikan data diancam pidana.

"Pusat data pajak merupakan tools terpenting dari strategi besar memperkuat pajak. Manfaat yang akan diwujudkannya yaitu kepastian penerimaan pajak yang berarti kemandirian APBN dan semakin dekat dengan cita-cita Indonesia Maju," katanya.

Dia mengakui pusat data ini belum juga terbentuk setelah 20 tahun berlalu sejak ide pertama kali ini terakomodasi dalam Bab IV Halaman 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002 terkait kebijakan pendukung lainnya yang ditempuh dalam bidang PPh yaitu "pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi dan online antarunit-unit terkait."

Menurut dia, pemegang kuasa eksekutif tertinggi di Indonesia yang harus mengisi kekosongan komando tersebut, karena Presiden yang memimpin cita-cita mewujudkan Indonesia Maju, maka Presiden yang paling tepat untuk menjadi pemilik pusat data pajak.

"Momentum yang tepat untuk dimasukkan ke dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2020 - 2024. Apabila semua langkah implementasi ini bisa terwujud, maka saya meyakini betul pajak akan kuat dan Indonesia akan maju. Komando pajak langsung di bawah Presiden," ujarnya.

Baca juga: Ditjen Pajak dorong kepatuhan WP untuk tingkatkan penerimaan pada 2020
Baca juga: Menkeu lantik komite pengawas perpajakan

Baca juga: Hadi Poernomo: DJP perlu jadi lembaga tersendiri

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020