Jakarta (ANTARA News) - Kerjasama kemitraan antara ASEAN dengan Jepang akan membuka peluang terbentuknya basis produksi regional antara industri ASEAN dan Jepang mengingat kriteria keterangan asal barang (rules of origin) yang lebih luas.

"Kriteria rules of origin dalam hal ini cukup luas dan bisa membuka peluang basis produksi regional," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan Gusmardi Bustami di Jakarta, Minggu.

Gusmardi menjelaskan dalam kesepakatan dengan Jepang itu kriteria asal negara tidak terbatas pada produk yang bahan bakunya dari dalam negeri semua (wholly obtained) atau diproduksi semua di dalam negeri (wholly produced).

Menurut Gusmardi, kriteria asal barang mencakup produk yang nilai  kandungan lokalnya 40 persen serta perubahan klasifikasi tarif hingga empat digit.

"Jadi misalnya untuk tekstil tidak harus semua bahan bakunya dari  Indonesia untuk disebut produksi Indonesia. Selain itu tidak harus semua produk dibuat di  Indonesia," jelasnya.

Kesepakatan perdagangan bebas ASEAN dengan Jepang yang mulai dirundingkan sejak April 2005 selesai pada Agustus 2007 dan ditandatangani sekitar Maret-April 2008.

Hingga Desember ini baru Singapura, Laos, Myanmar, Vietnam dan Jepang telah merampungkan proses ratifikasi dan diterapkan mulai 1 Desember 2008. "Kita baru bulan depan akan mulai proses ratifikasi," ujar Gusmardi.

Dalam kesepakatan itu, Indonesia berkomitmen menghapus tarif 9.824 jenis barang dari 11.159 pos tarif yang ada mulai 2009-2019. Sedangkan Jepang memberikan komitmen atas 7.882 pos tarif dari 9.111 pos tarifnya untuk kurun waktu yang sama.

Beberapa produk yang mendapat keringanan tarif bea masuk ke Jepang antara lain ikan dan produk perikanan, sayuran, buah-buahan tropis, jus buah, kakao, makanan olahan, minyak, produk kulit, kertas dan karton, alas kaki dan perhiasan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008