Pamekasan (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) akan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan penghitungan ulang suara di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu.

Kaji menyatakan rencananya itu menyusul adanya temuan pelanggaran yang dilakukan petugas pelaksana pemungutan suara ulang, seperti tidak adanya salinan berita acara model C-KWK, C-KWK, lampiran C-1 KWK serta C-3 KWK di TPS.

"Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa koreksi kinerja KPU Jawa Timur harus mendapat koreksi serius dari para pihak yang berkompeten," kataKhofifah di Pamekasan.

Selain itu KPU juga tidak menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing TPS sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan KPU nomor:32 tahun 2008 tentang cara penghitungan suara ulang.

"Presiden dan DPR harus tahuu tentang persoalan yang terjadi di Pamekasan ini dan hal itu dilakukan oleh KPU sendiri. Apa jadinya produk Pilkada, kalau dalam pelaksanaannya secara konstitusional melanggar asas Pemilu yang luber, jurdil dan demokratis," kata Khofifah.

Sebagai bangsa dan warga negara yang baik, Khofifah menyatakan, mestinya para pelaksana Pilkada selalu belajar lebih baik dan lebih baik lagi. Bukan malah lebih parah atau stagnan.

"Karena dari sana akan bermuara kepada keadilan dan kesejahteraan. Saya yakin, kejujuran masyarakat adalah modal yang masih kita miliki. Jadi marilah para elit dan pemegang kebijakan belajar pada masyarakat," kata Khofifah menambahkan.

(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008