Medan (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Bandar Udara (Bandara) Polonia mengagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis ampethamine dan methamphetamine (sejenis shabu-shabu) seberat 525 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Polonia, Hendi Budi Santosa, kepada pers di Medan, Senin, mengatakan, barang haram itu dibawa oleh Fikri Husein, (28) penduduk Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh, NAD dengan menumpang maskapai Air Asia AK 936 dari Kuala Lumpur dan tiba di Medan, Senin, (29/12) pagi. Barang haram itu ditemukan dalam bagasi berupa tas jinjing tersangka berwarna hitam yang berisi pakaian dan dua kemasan shabu-shabu. Masing-masing berbentuk kristal putih seberat 500 gram dan bubuk yang bewarna putih seberat 25 gram yang keduanya dibalut menggunakan kertas kado berwarna merah dan ditaruh di tas bagasi penumpang. Petugas bea cukai yang melakukan pemeriksaan bersama anjing pelacak narkotika mencurigai tas jinjing hitam tersangka dengan nomor bagasi 0000537191 menyimpan narkoba yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sinar-X. Bagasi milik pemuda Aceh itu kemudian dimasukkan dalam terminal melalui Alat pemindah barang (conveyer belt), sedangkan petugas memantau bagasi untuk sembari mencari pemiliknya. "Setelah tersangka datang untuk mengambil tasnya dan seketika itu juga petugas kita langsung melakukan pengamanan dan membawa tersangka ke meja pemeriksaan dan menemukan serbuk dan kristal di dalam dua bungkus yang berbeda," jelas dia. Hasil uji narkoba sementara (narco test) terhadap kristal dan serbuk itu menunjukan positif amphetamine seberat 500 gram dan methamphetamine sebesar 25 gram dan uji laboratorium ditemukan methamphetamine hydrocloride yang merupakan senyawa alkaloid dari turunan opium jenis amphetamine. Namun, Hendi Budi Santosa, menolak memberikan penjelasan terkait dengan sindikat jaringan narkoba internasional. "Yang kami tahu tersangka telah melanggar kepabeanan undang-undang narkotika dan psikotropika. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, maka tersangka berikut barang bukti kami serahkan kepada Polda Sumut," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008