Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperpanjang masa berlakunya program masa penghapusan sanksi pajak atau "Sunset Policy" dari Desember 2008 sampai Februari 2009 mendatang untuk memenuhi keinginan masyarakat.

"Program 'sunset policy` diperpanjang karena banyak sekali masyarakat yang memintanya dengan sosialisasi yang sangat penuh di berbagai daerah guna bertemu langsung dengan para wajib pajak, terutama para individual dan para pelaku lainnya," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Menurut Menkeu, perpanjangan waktu ini dilakukan karena banyak wajib pajak yang merasakan bahwa mereka terpanggil untuk menjadi wajib pajak yang baik.

"Sehingga pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang 'sunset policy' sampai Februari 2009."

Menkeu juga mengatakan penerimaan pajak yang sekarang sudah 7 persen di atas target akan masih dihitung sampai dengan Rabu besok saat penutupan APBN 2008.

Mengenai realisasi defisit APBN 2008, Menkeu menjelaskan diperkirakan akan sekitar 1 persen. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008