Semarang (ANTARA News) - Mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode yang mengajukan diri selaku calon presiden (capres) 2009, Sutiyoso, menganggap bahwa syarat pengajuan capres yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden tidak adil.

"Kita ini menuju demokrasi dan dalam konteks politik adalah memberikan peluang seluas-luasnya kepada semua orang untuk berpolitik, tidak disumbat seperti sekarang ini," kata Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso, di Semarang, Rabu.

Ia mengatakan, pada prinsipnya semakin banyak calon presiden maka semakin tinggi kemungkinan mendapatkan orang yang cocok dan terbaik. Bukan dengan cara membatasinya dan menggiring, agar hanya ada dua calon presiden.

"Saya sudah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Pilpres yang mensyaratkan dukungan capres sebesar 20 persen kursi DPR. Kila lihat saja nanti dan semoga Mahkamah Konstitusi tergerak hatinya," katanya.

Menurut dia, dengan ketentuan 20 persen kursi DPR bagi partai baru sangat berat dan bagi partai yang bisa menembus parliamentary threshold (PT) 2,5 persen, maka untuk mengusung calon presiden memerlukan 10 partai untuk berkoalisi, kecuali menggandeng partai kelas menengah, seperti PKS, PAN, dan PPP.

"Kalau saya melihatnya secara logika saja, jumlah partai 38 tentu tidak semuanya mengajukan capres. Artinya partai akan mencari pemimpin juga dan mudah-mudahan yang dicari saya," katanya.

Ditanya soal sejumlah hasil survei yang menyebutkan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri menjadi calon presiden yang diidolakan responden, Bang Yos mengaku tidak terlalu khawatir dengan hasil survei tersebut.

"Namanya juga survei jadi belum tentu jadi penentu," katanya.

Ia mencontohkan, pada Pemilihan Gubernur Jateng 2008 nama Bibit Waluyo dalam sejumlah survei berada pada posisi ketiga, padahal terbukti menang dalam pilkada. Begitu juga saat Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008, ternyata Ahmad Heryawan-Dede Yusuf juga menempati urutan ketiga dalam sejumlah survei.

"Jadi, tidak perlu dikhawatirkan," kata mantan Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008