Jakarta, 31/12 (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, mulai membahas materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan, di Jakarta, Rabu, materi yang diajukan untuk diatur dalam Perppu tersebut diantaranya mengenai penandaan surat suara, audit dana kampanye, dan penetapan calon anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak.

"Materi yang diajukan pertama tentang pemberian tanda centang. Presiden memiliki gagasan agar tidak banyak surat suara yang rusak maka menandai dua kali itu sah," katanya, setelah menghadiri pertemuan antara hakim konstitusi dengan anggota KPU.

Hafiz mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif telah mengamanatkan agar penandaan hanya dilakukan satu kali saja yakni pada kolom nama partai atau kolom nama caleg atau kolom nomor urut caleg.

Apabila penandaan dilakukan dua kali yakni pada kolom nama partai dengan kolom nama caleg atau nomor urut caleg diakomodasi, menurut dia, maka dibutuhkan payung hukum mengingat undang-undang hanya mengamanatkan satu kali.

Sementara itu, ia menyatakan, materi lain yang diajukan untuk diatur dalam Perppu yakni mengenai audit dana kampanye. Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 mengamanatkan agar audit laporan dana kampanye peserta pemilu dilakukan untuk semua tingkatan yakni mulai pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Dengan demikian, jumlah laporan dana kampanye yang harus diaudit sekitar 20.000 laporan. Mengingat keterbatasan jumlah akuntan publik dan waktu yang disediakan untuk audit, maka KPU mengajukan agar audit dana kampanye diatur dalam Perppu dimana audit dilakukan hanya sampai tingkat provinsi saja.

"Biaya yang dikeluarkan untuk audit hingga semua tingkatan juga besar sekali mencapai Rp1 triliun. Ini kan membebani," katanya.

Materi lainnya yang perlu diatur dalam Perppu yakni penetapan calon anggota DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak. Meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan keputusan MK tentang penetapan caleg terpilih dengan perolehan suara sudah dapat dijadikan dasar hukum, Hafiz menilai akan lebih baik jika poin ini juga diatur dalam Perppu.

"Kalau ada Perppu ini akan mendukung, walaupun sudah ada jaminan dari MK," katanya.

Hafiz mengatakan, masih ada sejumlah materi yang akan diajukan untuk diatur dalam Perppu, salah satunya mengenai persyaratan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Ia mengatakan syarat yang diamanatkan undang-undang terlalu sulit untuk dipenuhi. Untuk itu, KPU mengajukan keringanan yang diatur dalam Perppu.

Pada Rabu siang, Mendagri bertemu dengan anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti pertemuan konsultasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa pimpinan lembaga negara di Istana Negara, di Jakarta, Sabtu (27/12).

Mendagri yang ditemui setelah pelantikan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri mengatakan pertemuan tersebut membahas tentang materi yag diusulkan untuk diatur dalam Perppu.

"Dari situ nanti kita lihat mana yang harus kita luncurkan dengan Perppu, dan mana yang hanya bisa diakomodir dengan peraturan presiden," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah pertemuan konsultasi dengan anggota KPU, Bawaslu, dan beberapa pimpinan lembaga negara, mengatakan Perppu bisa dikeluarkan untuk mengatasi aturan-aturan yang ternyata menyulitkan di lapangan setelah dilakukan uji coba.

Presiden mencontohkan aturan yang dinilai ideal namun menyulitkan praktiknya di lapangan adalah persyaratan anggota Panwaslu yang sangat ketat sehingga sulit dicari personilnya.

Selain itu, aturan yang menjadi masalah adalah pemberian tanda dua kali di surat suara yang dinilai tidak sah.

"Menurut UU, yang ada tanda dua kali tidak sah. Padahal, logikanya sangat bisa seorang pemilih itu begitu pilih partai kasih tanda dan caleg kasih tanda lagi," tuturnya.

Menurut Presiden, aturan dalam UU yang hanya menilai sah surat suara dengan tanda satu kali akan merugikan karena banyak surat suara yang akan dinilai tidak sah. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008