TS membangkang dan melawan Bripka Rudy dengan mengajak duel yang berujung tindakan penyerangan seperti mendorong dan mencekik
Jakarta (ANTARA) - Pengemudi mobil berinisial TS ,yang kini menjadi tersangka karena melawan polisi lalu lintas saat ditilang di dekat jalan tol Angke 2 Jakarta Barat, ingin menghindari waktu penerapan ganjil genap.

Modus berhenti di bahu jalan tol sering digunakan pengendara untuk menunggu waktu penerapan kawasan ganjil genap selesai pada pukul 10.00 WIB.

"Yang bersangkutan mengaku berhenti di jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu.

Baca juga: Kemarin, pencuri ditembak polisi hingga hari pertama tilang elektronik

Baca juga: Polda Metro pasang kamera ETLE di Jalan Layang Non Tol

Baca juga: Polda Metro tambah 45 kamera ETLE di seluruh Jakarta pada Februari


Yusri menyebut pada Jumat (7/2) pukul 09.30 WIB, Bripka Rudy Rustam polisi lalu lintas sebagai petugas jalan raya sempat, mengimbau TS untuk segera berjalan.

Namun TS membangkang dan melawan Bripka Rudy dengan mengajak duel yang berujung tindakan penyerangan seperti mendorong dan mencekik.

Tindakan tersebut sempat direkam oleh anggota sesama polisi lalu lintas, kemudian viral di media sosial.

Setelah dilakukan penilangan, TS kemudian lari. Bripka Rudy yang tidak terima dengan kejadian tersebut, melaporkan TS ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat untuk dibuat laporan polisi.

"Tadi malam yang bersangkutan diamankan di kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat pukul 22.30 WIB. Yang bersangkutan diamankan dan dibawa masuk ke Polres Metro Jakarta Barat untuk tadi malam pemeriksaan," ujar Yusri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi menyebut tersangka TS tidak kembali ke rumahnya saat akan ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren setelah videonya viral di media sosial.

"Diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman setelah videonya viral, tersangka menenangkan diri di sebuah kedai kopi di kawasan Tebet," ujar Arsya.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020