Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang feri
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan berbagai kebijakan penetapan tarif angkutan penyeberangan seperti kapal feri perlu menyelaraskan antara hak konsumen dengan kondisi keberlangsungan usaha berbagai angkutan penyeberangan di Tanah Air.

"Skema kebijakan tarif penyeberangan, selain harus memperhatikan aspek ability to pay (kemampuan warga untuk membayar) konsumen, juga harus menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, fenomena rontoknya sejumlah pelaku usaha angkutan penyeberangan menunjukkan perlu adanya perubahan kebijakan pentarifan di bidang penyeberangan.

Baca juga: Pengusaha minta pemerintah tak tunda lagi kenaikan tarif penyeberangan

Tulus Abadi mengingatkan bahwa Indonesia adalah karakter negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga angkutan berbasis perairan, sungai, penyeberangan dan laut menjadi sangat vital.

"Oleh karena itu mobilitas warga yang berbasis angkutan penyeberangan, seperti angkutan feri, mempunyai nilai yang amat strategis, bahkan mutlak diperlukan. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah sebagai regulator bertanggungjawab untuk menjadikan angkutan penyeberangan yang aman, nyaman, tarifnya terjangkau, dan menjunjung tinggi aspek keselamatan," katanya.

Terkait dengan wacana dari sejumlah operator yang akan melakukan setop operasi karena penolakan kenaikan tarif yang diusulkan ke Kemenko Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Perhubungan, maka Tulus tidak mendukung hal itu karena pemogokan dinilai akan berpotensi mengacaukan pelayanan publik dan bahkan stabilitas ekonomi lokal dan nasional.

Baca juga: Tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi naik 28 persen

Ia berpendapat bahwa usulan kenaikan tarif, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada tiga tahun yang silam.

"Soal besaran dan formulasinya, YLKI mendorong adanya kajian aspek ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay). Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang feri. Hal ini penting karena penumpang feri banyak dari kelas menengah bawah, khususnya di rute perintis," katanya.

Baca juga: Sosialisasi tiket daring kapal penyeberangan ditingkatkan

Selain itu, ujar dia, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan sehingga pengusaha angkutan feri harus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanannya.

Tulus menuturkan, bila tarif angkutan penyeberangan ditolak untuk dinaikkan, maka pemerintah sebagai regulator harus memberikan insentif dan PSO (Public Service Obligation) kepada operator.

Baca juga: Ganjil-genap Merak-Bakauheni pangkas antrean tujuh kilometer

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020