Perlindungan data pribadi masih lemah walaupun sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi tapi masih banyak konsumen yang menjadi korban penipuan atau pembobolan akun
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar pemangku kepentingan e-commerce membuat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang biasa digunakan di sektor keuangan untuk mengatasi penipuan dalam belanja daring.

“Kami beberapa kali dalam forum untuk teman-teman asosiasi meminta untuk bisa memfilter seller yang ada di platform untuk bisa lebih baik kepada konsumen dan memberikan punishment. Kalau memang di A bermasalah, mereka harus di-blacklist, ada satu bank data kalau di jasa keuangan ada SLIK, ini semacam SLIK tapi di sektor e-commerce sehingga ini pertukaran informasi bagi seller-seller nakal,” kata Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo saat konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa.

YLKI mencatat aduan yang masuk sepanjang 2023 terkait e-commerce mencapai 13,1 persen dari total 943 aduan. Secara rinci, permasalahan refund berupa pengembalian barang atau dana karena adanya ketidaksesuaian dengan produk yang dipesan berapa pada peringkat atas dengan persentase 23,4 persen.

Posisi kedua ditempati oleh penipuan atau pembobolan akun sebanyak 14,1 persen. Meski e-commerce telah memberikan edukasi agar konsumen tidak sembarangan memberi kode OTP dan menjaga kerahasiaan, kata Rio, namun masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Itu upaya preventif. tapi kenyataannya kalau kita kirimi surat ada pembobolan mereka lepas tanggung jawab karena ada klausal baku, ada perjanjian konsumen harus menjaga data pribadi data rahasia itu sendiri,” ucapnya.

Tak hanya itu, permasalahan mengenai barang yang tidak dikirim oleh seller di e-commerce juga cukup banyak dilaporkan dengan persentase 5,5 persen. Lalu ada masalah pengiriman, barang tidak sampai hingga barang hilang.

“Perlu ditinjau ulang, soal limited pemberian akses pemberian pinjaman sehingga tidak sembarangan orang punya limit besar atau baru lulus kuliah baru punya KTP tapi dapat fasilitas pinjaman,” tambahnya.

Senada, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsiso mengatakan platform belanja online masih ada yang memperjualbelikan barang ilegal/obat tanpa resep. Di satu sisi, regulasi belanja dinilainya masih di sektoral dan perlu ada satu regulasi ekosistem e-commerce.

“Perlindungan data pribadi masih lemah walaupun sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi tapi masih banyak konsumen yang menjadi korban penipuan atau pembobolan akun,” kata dia.

Baca juga: OJK: Generasi muda belum bijaksana akses produk keuangan digital
Baca juga: OJK memastikan data nasabah dalam SLIK aman usai gangguan sistem


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024