Pemerintah sebaiknya melakukan proses hukum terhadap WNI yang memang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya
Jakarta (ANTARA) - Imparsial menyarankan pemerintah untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau terduga teroris lintas-batas dari Indonesia.

"Pemerintah sebaiknya mengambil pilihan untuk memulangkan WNI simpatisan ISIS dan tidak mencabut kewarganegaraan mereka," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam konferensi pers, di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan mempertimbangkan status kewarganegaraan merupakan sebuah hak yang sangat berharga. Oleh karena itu, sanksi pencabutan kewarganegaraan sebaiknya dihindari.

Baca juga: PBNU sebut penolakan pemulangan kombatan eks ISIS sesuai UU
Baca juga: Komentar Muhammadiyah soal eks ISIS kembali ke Indonesia
Baca juga: Anggota DPR tolak wacana "pengasingan" WNI eks ISIS ke Pulau Buru


Apalagi, kata Hussein, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tak menganut asas kewarganegaraan ganda.

Selain itu, jika opsi pencabutan kewarganegaraan ditempuh, berpotensi merendahkan derajat kehormatan manusia.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menyebutkan, pemerintah tak bisa melepaskan tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya dalam menangani WNI yang menjadi simpatisan organisasi terorisme.

Status sebagai warga negara pada dasarnya menjadi sebuah hak yang dijamin dalam konstitusi.

"Terjaminnya kewarganegaraan dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai sebuah hak adalah perwujudan dari pengakuan negara akan keterikatan individu dalam komunitas politik bangsa Indonesia," katanya.

Upaya menangani terorisme merupakan upaya menjaga perdamaian dunia yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan mencabut kewarganegaraan, kata Al Araf, akan berdampak pada "statelessness" dan berpotensi menimbulkan masalah baru bagi keamanan global.

Oleh karena itu, Imparsial mengusulkan agar pemerintah memilah-milah peran mereka jika seandainya dipulangkan ke Tanah Air.

"Pemerintah sebaiknya melakukan proses hukum terhadap WNI yang memang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya," katanya.

Jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai teroris pelintas batas di Suriah dan Irak serta sedang dalam proses hukum di negara tersebut, pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Sedangkan terhadap mereka yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Al Araf.

Baca juga: Pemulangan WNI Eks-ISIS, Imparsial: Pemerintah harus berhati-hati
Baca juga: Pembentukan Dewan Keamanan Nasional diminta transparan

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020