Jakarta (ANTARA) - Empat orang yang berprofesi sebagai tukang bajaj di dekat Pusat Perbelanjaan Sarinah mengaku dibayar Rp500.000 oleh pelaku berinisial F (25) yang membuat video rekayasa sebagai konten untuk panjat sosial ilegal di media sosial instagram.

"Memang dibayar, tiba-tiba lagi makan siang kan saya ada yang nyamperin terus nawarin buat bikin video pura-pura berantem gitu kan, ya namanya orang kecil butuh. Kita ambil," kata seorang tukang bajaj yang hadir dalam pengungkapan kasus video rekayasa MH Thamrin di depan Pos Polisi Bundaran HI, Rabu.

Keempat orang yang dibayar oleh F sebagai pemeran yang bertugas untuk beradegan perkelahian ala "wing chun" bernama Suwarto, Didi, Bambang serta Abdul.

Keempat orang tersebut akhirnya berstatus menjadi saksi dalam kasus pengungkapan video rekayasa di MH Thamrin.

Baca juga: Video rekayasa perkelahian MH Thamrin capai ratusan ribu penonton

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto membenarkan keterangan keempat supir bajaj terkait bayaran yang diterima untuk membuat video yang menjadi hoaks itu.

"Awalnya yang ditangkep pelaku perkelahian, mereka taunya dibayar untuk berantem dengan nominal Rp500.000. Ada 4 orang yang dibayar, yaitu para tukang bajaj. Dari keterangan itu kita cari pelaku sebenarnya," kata Heru.

F yang merupakan pelaku utama pembuatan video rekayasa MH Thamrin mengatakan tidak mengira video yang ingin diviralkannya itu dapat meresahkan warga ibu kota lainnya untuk melintasi Jalan MH Thamrin.

"Saya mau bikin konten melibatkan seni bela diri, memberi edukasi masyarakat pentingnya bela diri dari konten itu," kata F.

Baca juga: Pembuat video rekayasa di MH Thamrin terancam 10 tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap pembuat video rekayasa perkelahian di Jalan MH Thamrin


F pun mengakui tujuan pemilihan Jalan MH Thamrin untuk membuat adegan rekayasa itu karena melihat kawasan MH Thamrin sebagai jantung dari Ibu Kota.

Ia berharap pengikut dan penontonnya di media sosial dapat bertambah dengan lokasi yang strategis dibanding lokasi lainnya di Ibu Kota.
"Tidak tahu akan bikin resah. Ga mikir kesitu. Itulah salahnya kita," kata F.

Atas perbuatannya baik F maupun YI (21) yang merekam serta menyebarkan video rekayasa itu terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020