Mamuju (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menilai acara pelatihan juru kampanye (Jurkam) Partai Golkar Kabupaten Mamuju yang digelar di Gedung Pemuda dan diikuti sekitar 500 orang peserta telah melanggar aturan Pemilu.

Koordinator Bidang Pengawasan Panwas Kabupaten Mamuju, Busran Riandy, di Mamuju, Minggu mengatakan, Partai Golkar saat menggelar acara pelatihan jurkam tersebut melakukan pelanggaran karena melibatkan perangkat desa.

Ia mengatakan, dalam acara tersebut Partai Golkar melibatkan perangkat desa seperti kepala desa (Kades) dan sekertaris desa (Sekdes) untuk mengikuti pelatihan jurkam sebagai peserta hingga selesai acara tersebut.

"Para Kades dan Sekdes tampak antusias mengikuti acara pelatihan Jurkam Partai Golkar tersebut dengan mengenakan kostum dan rompi berlambang Golkar," ujarnya.

Ia menyebutkan, perangkat desa yang ikut dalam acara Golkar tersebut antara lain, Kumbang, Kades Botteng, Ahmad Yahya (Kades Polo Camba), Adnan Kasim (Kades Kabuloang), Sahabudin (Kades Salukayu I), dan Selereksi (Sekdes Korossa)

"Selain itu Kades Tanambuah dan Kades Bambu yang tidak sempat diidentifikasi namanya," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan Partai Golkar tersebut telah melanggar pasal 84 Undang Undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu karena melibatkan perangkat desa dalam melakukan kegiatan partai politik.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil pengurus DPC Golkar Kabupaten Mamuju perangkat desa yang hadir mengikuti kegiatan Partai Gokar tersebut untuk melakukan klarifikasi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009