Semarang (ANTARA News) - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji mengugat balik Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) KOMPAK, Legiyanto Toha, untuk membayar Rp15 miliar karena telah melaporkan pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa ke Polwiltabes Semarang.

Sidang perdana gugatan Syekh Puji digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, hanya berlangsung beberapa menit karena pihak tergugat tidak hadir.

Dalam persidangan tersebut, Syekh Puji juga tidak hadir dan hanya diwakili empat penasihat hukumnya Ramdlon Naning, Agus Jaya Astra, Syahwan Effendi, dan Saifudin.

Ketua Majelis Hakim Yunianto beserta dua anggotanya Kurnia Yani Darmono dan Amin Sembiring menyatakan akan melanjutkan persidangan dua pekan depan.

"Sidang ditunda Selasa (17/2) dan tergugat akan dipanggil kembali," kata Yunianto.

Ramdlon mengatakan, gugatan Syekh Puji diajukan karena penggugat menilai tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum melaporkan penggugat ke Polwiltabes Semarang dengan alasan penggugat melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugnan Anak dan atau Pasal 290 ke 2 KUHP tentang pencabulan.

"Syekh Puji menilai LSM KOMPAK telah melawan hukum dan merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syekh Puji beserta keluarga besarnya terganggu dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan penggugat dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.

Agus Jaya Astra menambahkan, penggugat tidak dapat dilaporkan dengan dalih melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun ketentuan KUHP, karena penggugat telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul dan dihadiri oleh sejumlah tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Ramdlan menambahkan, akibat perbuatan melawan hukum tergugat telah mengakibatkan kerugian imateriil dan materiil. Jumlah kerugian penggugat seluruhnya jika dinilai secara materiil sebesar Rp15 miliar yang harus dibayar oleh tergugat secara tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Akibat kerugian tersebut, penggugat meminta agar tergugat membuat dan memasang iklan permohonan maaf kepada media massa. Sedangkan materiil adalah bentuk yang mengikuti gugatan," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009