Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, menjatuhkan sanksi kepada dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau yang diketahui berselingkuh di salah satu hotel.

Jaksa yang dijatuhi sanksi itu, yakni, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, JP dan pasangannya yang juga sebagai jaksa pemeriksa di Kejati Kepri, R.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, untuk JP dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari 4B menjadi 4A, serta dimutasikan.

"Sedangkan R dicopot dari jabatan strukturalnya ke fungsional," katanya.

Kapuspenkum mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah Jaksa Agung, Hendarman Supandji menyatakan setuju tindakan penegakan hukum itu. "Jaksa Agung amat perhatian terhadap informasi itu," katanya.

Ia mengatakan, pemberian sanksi itu setelah adanya laporan dari salah satu wartawan yang menemukan salah satu oknum jaksa di Kepri, masuk ke salah satu hotel dengan seorang jaksa juga.

Kemudian, laporan wartawan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Keppri. "Selanjutnya kajati melaporkan ke jaksa agung," katanya.

Jaksa agung sangat perhatian dengan laporan itu, yang langsung memerintahkan tim untuk ke lapangan mengecek kebenaran informasi itu. "Kedua pasangan jaksa itu sama-sama sudah menikah," katanya.

Di samping itu, Kejagung juga menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Limboto, Gorontalo, W, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

"Kajari Limboto dicopot dari jabatannya dan menjadi jaksa fungsional," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009