Semarang (ANTARA News) - Pengacara dari ketiga korban salah tangkap dan penganiayaan oleh lima oknum polisi anggota Polsek Ngaliyan Semarang, Rabu, mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk penuntasan kasus ini.

Hal tersebut dikatakan Ketua LBH Perjuangan Semarang, Moegiono S.H didampingi oleh ketiga pengacara korban, Putro Negoro Rektosetho S.H, Muh Dipa S.H, dan Yuni Ernawati S.H.

Moegiono mengatakan surat ini merupakan bentuk pengaduan kepada Kapolri karena diduga ada upaya perlindungan terhadap lima oknum polisi anggota Polsek Ngaliyan.

"Dugaan ini dikuatkan dengan indikasi penanganan kasus yang lambat, serta tidak diperbolehkan ada pengacara yang mendampingi korban saat akan diperiksa di Propam Polda Semarang," katanya.


Upaya sistimatis untuk menggantung kasus

Putro Negoro Rektosetho mengatakan karena merasa dipersulit oleh Propam Polda dengan alasan yang bermacam-macam dan mengada-ada maka saya dan korban, Sasono Putro, akhirnya menolak untuk diperiksa.

"Saya menganggap ada upaya-upaya sistematis dari penegak hukum untuk menggantung kasus ini," katanya.

Sasono bercerita pernah didatangi dua istri oknum polisi di rumahnya, Minggu (1/2), agar mau mencabut laporan dan mengajak berdamai, namun ia menolak.

Ketiga korban salah tangkap dan penganiayaan itu adalah Sasono Prasetyo (23) warga Ketileng Indah, Sendangmulyo, Tembalang, Heri Hartoyo (25) dan Mistaqul Khoir (25), keduanya warga Jalan Tegal Kangkung, Kedungmundu, Tembalang.

Mereka dituduh telah mencuri mobil milik tetangga salah satu korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan ketiga korban tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan lima oknum polisi tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009