Maros, Sulsel (ANTARA News) - Penyidik kepolisian Mapolresta Maros terus melakukan penyelidikan terkait kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) honorer dan tanda tangan Bupati Maros, Kamis.

Kapolresta Maros, AKBP Djoko Irianto mengatakan, kasus pemalsuan SK honorer dan tanda tangan bupati ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk sementara tersangka masih tetap Naj dan berdasarkan pengakuannya jika dirinya hanya bekerja sendiri, mulai dari pemalsuan tanda tangan bupati sampai pembuatan SK palsu itu," katanya.

Namun Djoko tidak yakin jika tersangka bekerja sendirian. Secara logika, katanya, hal itu sangat mustahil karena setelah diselidiki pembuatan SK tersebut dilakukan di Jakarta di salah satu perusahaan percetakan.

"Pengakuan tersangka jika dirinya membuat SK dan pemalsuan tanda tangan itu di salah satu percetakan Jakarta. Tim yang telah dibentuk masih bekerja," ujarnya.

Tersangka yang juga Kasubag Hukum di Pemkab Maros ini, telah berhasil menipu sekitar 300 orang korbannya dan sekitar 100 orang lainnya telah dimintai keterangannya di Mapolresta Maros sebagai saksi.

Keuntungan yang berhasil diperoleh oleh tersangka diprediksi lebih dari Rp 1 miliar. Karena setiap korbannya disuruh membayar Rp 4-9 juta secara bervariasi.

Tersangka Naj dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dugaan pemalsuan dan penipuan pasal 378 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pemalsuan SK honorer dan tanda tangan Bupati Maros ini terungkan Sabtu 20 Desember tahun lalu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009