Jakarta,  (ANTARA News) - Anggaran bagi penanganan bencana semburan lumpur Sidoarjo dalam APBN 2009 mencapai Rp1,15 triliun (Rp1.147,7 miliar) atau meningkat sekitar 155 persen dibanding dalam APBN 2007 yang hanya sebesar Rp450,1 miliar.

Dokumen Jawaban Menteri Keuangan Mewakili Pemerintah Kepada Komisi XI DPR yang diperoleh di Jakarta, Jumat, menyebutkan, anggaran lumpur Sidoarjo itu utamanya untuk pembangunan tanggul pengaman lumpur, pembuangan lumpur ke Kali Porong, pembangunan jalan arteri Porong, dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak.

Anggaran lumpur Sidoarjo juga digunakan untuk pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring), serta untuk bantuan kontrak rumahm tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada 9 RT di tiga desa (Siring Barat, jatirejo, dan Mindi).

Namun, mengingat kompleksitas masalah dan sangat terbatasnya kemampuan keuangan negara, pemerintah menyadari bahwa upaya pemerintah itu masih jauh dari menyelesaikan masalah.

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 14 tahun 2007 sebagai dasar pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana yang bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, dan menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo dengan menitikberatkan pada risiko lingkungan.

Selanjutnya berdasarkan Perpres Nomor 14 tahun 2007, BPLS juga telah mempunyai bagian anggaran tersendiri (kode BA 105) dengan maksud agar BPLS dapat mengelola anggarannya secara lebih efektif.

Pemerintah juga mendorong agar PT Lapindo Brantas segera menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai dengan Perpres Nomor 14 tahun 2007 tentang BPLS sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 48 tahun 2008.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009