Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan UKM segera merevisi sistem pemeringkatan koperasi terutama bagi koperasi jasa keuangan dan koperasi jasa keuangan syariah (KJK/KJKS) yang banyak bergerak dalam usaha simpan pinjam.

"Sistem rating ini akan disempurnakan dengan mengadopsi aspek kelembagaan, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) pengelola," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pembiayaan, Agus Muharram, di Jakarta, Jumat.

Selama ini sistem pemeringkatan koperasi dinilai tidak berfungsi optimal karena tidak diakui secara resmi oleh perbankan sebagai referensi penting dalam proses pengucuran kredit/pembiayaan.

Oleh karena itu, Agus mengatakan, pihaknya akan segera menyempurnakan sistem pemeringkatan koperasi yang seperti tahun lalu juga melibatkan lembaga independen.

"Kami akan sempurnakan sistem ini dari berbagai aspek agar pemeringkatan dapat berfungsi sebagaimana mestinya," katanya.

Sejumlah penyempurnaan akan diterapkan dalam kaitannya dengan aspek kelembagaan antara lain, keanggotaan, tatalaksana, dan akuntabilitas. Sementara dari aspek keuangan akan direvisi dari sisi solvabilitas dan neraca.

Penyempurnaan sistem pemeringkatan, menurut dia, pada dasarnya juga untuk mengatur mekanisme pengawasan agar lebih terkontrol. "Selama ini pengawasan praktik rentenir oleh lembaga jasa keuangan memang sulit dilakukan," katanya.

Di samping itu, saat ini pihaknya juga sedang mengkaji usulan pembentukan lembaga rating independen serta lembaga pengembangan dan pengawasan koperasi jasa keuangan.

Berdasarkan data, sebanyak 42.267 koperasi di Indonesia dinyatakan sebagai koperasi berkualitas dari hasil pemeringkatan koperasi yang dilakukan Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2008.

Tahun lalu, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menargetkan mampu memeringkatkan 1.500 koperasi berkualitas, tetapi hanya tercapai 886 koperasi atau 59,06 persen dari yang ditargetkan. Dengan demikian, masih menyisakan 27.733 koperasi dari target 70.000 koperasi berkualitas.

Jumlah tersebut rencananya akan direalisir pada tahun anggaran 2009. Namun, sayangnya, anggaran yang tersedia pada 2009 sebesar Rp10 miliar yang diperkirakan hanya mampu untuk memeringkatkan sebanyak 12.000 unit koperasi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009