Klaten (ANTARA News) - Ratusan guru di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pungutan liar (Pungli) oleh oknum Dinas Pendidikan dan kebudayaan setempat, terkait proses sertifikasi.

Para guru mengurus sertifikasi tersebut dipungut dengan antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per orang, kata anggota DPRD Klaten Fraksi Kebangkitan Bersama (FKB), Thontowi Jauhari, di Klaten, Jumat.

"Kami telah mendapat laporan pengaduan para guru di Klaten yang telah mengurus sertifikasi," katanya.

Menurut dia, modusnya dilakukan dengan cara menarik biaya di luar ketentuan untuk mengurus berbagai persyaratan sertifikasi. Sekitar 600 lebih guru di Klaten yang sudah tersertifikasi.

"Berapa uang yang diperoleh dari guru sejumlah tersebut. Jika mereka dipungut antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu," katanya.

Para guru yang melakukan sertifikasi tersebut juga terkena pungutan di bank. Mereka ditarik biaya Rp5.000 per orang, saat minta legalisir rekening sebagai persyaratan kelengkapan administrasi sertifikasi.

"Penarikan itu memang tidak besar. Tapi, biaya itu di luar ketentuan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah Kabupaten Klaten bersikap tegas dengan menindak oknum tersebut, karena telah mencoreng dunia pendidikan di kabupaten ini.

"Dewan minta kasus itu segera diusut dan dananya untuk apa. Pungli tersebut di luar ketentuan, sertifikasi telah ditanggung oleh negara," katanya menegaskan.

Indikasi Pungli dilingkungan Dinas P dan K Klaten tersebut, dilakukan dengan cara menarik uang untuk pengurusan legalisir ijazah kelulusan sertifikasi yang diharuskan mengurus berbagai persyaratan.

Terkait hal tersebut, Sekda Kabupaten Klaten Indarwanto menjelaskan, pemkab akan segera mengecek kebenaran laporan dari anggota Dewan tersebut.

Pemkab tidak bisa langsung menindak kepada dinas terakit dan hal ini perlu dilakukan cek dan ricek dahulu kebenaran adanya pungli dalam pengurusan sertifikasi guru.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009