Kami ingin sempurnakan aturan yang sudah ada
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mereformasi pengaturan dan pengawasan terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penyempurnaan peraturan yang sudah ada, menyusul mencuatnya kasus gagal bayar klaim beberapa perusahaan asuransi besar.

"Kami ingin sempurnakan aturan yang sudah ada. Kami minimalkan sedapat mungkin aturan yang baru, saya menyadari buat temen-temen (industri) cukup memberatkan juga," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam sarasehan industri asuransi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan reformasi tersebut sejatinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sehingga ia menyebut regulator akan melakukan penyempurnaan mencermati sejumlah masalah yang membelit IKNB saat ini salah satunya asuransi.

Menurut dia, OJK akan melakukan pembenahan dan penyempurnaan reformasi pengawasan yang rencananya mengadopsi sebagian pengawasan di perbankan namun dengan cara yang berbeda.

"Tapi untuk aturan ini tetap minta pandangan asuransi. Kami akan tetap melakukan public hearing kepada industri untuk minta masukan," ucapnya.

Selain menyempurnakan pengawasan, OJK juga akan melakukan penyempurnaan aturan terkait institusi untuk entry dan exit policy.

Untuk entry policy, kata dia, ditekankan kepada lembaga keuangan nonbank yang baru masuk, dapat meningkatkan kinerja industri dan ekonomi.

Sedangkan exit policy, OJK selaku regulator akan melakukan langkah tertentu sebelum lembaga keuangan nonbank itu bangkrut.

Tujuannya, lanjut dia, regulator tidak kecolongan ada lembaga keuangan nonbank yang jatuh bangkrut.

"Kesannya sekarang lambat, itu karena sektor keuangan bergerak cepat. Mudah-mudahan ini akan menjadi bahan kajian supaya tidak telat mengambil respon dari situasi yang terjadi," ucapnya kepada wartawan.

Penyempurnaan reformasi yang terakhir, lanjut dia, mendorong pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang saat ini sedang digodok.

"Ini untuk menambah trust, paling tidak mengurangi rekanan. Kami intensif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, untuk draf sudah ada," katanya.

Baca juga: Ekonomi global melambat, OJK nilai stabilitas jasa keuangan terjaga

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020