Surabaya,  (ANTARA News) - Sedikitnya 100.000 buruh di Jawa Timur terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena ratusan perusahaan telah melakukan pelanggaran UMP (Upah Minimum Provinsi) 2009.

"Mayoritas buruh yang terancam PHK itu ada di Sidoarjo," kata koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Djamaluddin di sela-sela diskusi publik `Gerakan Buruh dan Gerakan Politik` yang digelar TURC-DEMOS di Surabaya, Senin.

Data yang dihimpun ABM, katanya, mencatat pelanggaran UMP pada Februari 2009 menembus rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir, sedangkan data pada Desember 2008-Januari 2009 hanya 40.000 buruh yang terkena PHK.

"Itu akibat imbauan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jatim yang meminta anggotanya untuk tidak melaksanakan UMP yang besarannya mencapai 905.000 untuk Surabaya dan 901.000 untuk luar Surabaya," katanya.(*)

 
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009