Ini kan bukan barang yang sudah selesai. Artinya perlu pembahasan di DPR RI dan pembahasan ini range- nya sangat luas. Jika mau perbaikan, di dalam proses di DPR
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dilakukan di DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga menyikapi adanya sejumlah pihak yang meminta pemerintah menarik RUU tersebut dari DPR RI.

Baca juga: PPP: Masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law

"Ini kan bukan barang yang sudah selesai. Artinya perlu pembahasan di DPR RI dan pembahasan ini range- nya sangat luas. Jika mau perbaikan, di dalam proses di DPR," kata Airlangga dijumpai di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Airlangga menekankan dalam proses pembahasan undang-undang, ada yang namanya rapat dengar pendapat umum. Seluruh proses itu berlangsung di DPR RI.

Dia menyampaikan seandainya pun ada permohonan dari DPR untuk memperbaiki draf RUU tersebut, maka terdapat mekanisme dan proses yang berlaku seperti daftar inventarisasi masalah dari masing-masing fraksi dan sebagainya.

"Kita tunggu saja," ujar Airlangga.

Baca juga: DPR enggan terburu-buru proses RUU Omnibus Law

Baca juga: Rekson ajak buruh cermati isi RUU Cipta Kerja sebelum menolaknya


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020