Jakarta, 11/2 (ANTARA) - Pukat hela adalah salah satu nama lain dari pukat harimau atau trawl. Alat tangkap berbentuk kantong, memiliki pemberat dan pelampung di mulutnya, serta alat pembuka di depan, dan dihela oleh kapal. Dengan demikian, alat tangkap ini menyisir dasar laut, membawa ikan, udang dan biota demersal lain, yang terperangkap masuk kantong jaring, yang bergerak cepat.           Nelayan pukat hela memilih daerah tangkapan yang rata, berlumpur dan berpasir, serta menghindari wilayah yang berbatu atau berkarang. Pertimbangannya tentu karena teknis dan ekonomis. Di batu karang jaring dapat rusak, sobek atau tersangkut. Kebetulan habitat komoditas yang ditangkap adalah di daerah berpasir dan berlumpur. Udang yang tertangkap memiliki masa hidup sekitar tiga bulan.               Apabila tidak dimanfaatkan akan mati secara alami, namun bila ditangkap dalam jumlah dan frekuensi berlebihan akan merusak dan memiskinkan daerah tangkapan. Dengan demikian, pukat hela atau trawl merupakan contoh salah satu teknologi yang bersifat netral. Menciptakan rezeki bagi nelayan bila dikelola secara baik, namun menghasilkan kemiskinan dan konflik bila tanpa penataan.           Perairan Kalimantan Timur terkenal subur. Pantainya rimbun oleh bakau, sungai dari hutan yang kaya akan zat hara bermuara padanya. Oleh karenanya menjadikan perairan disitu berpotensi, mengandung udang dan ikan demersal yang bernilai tinggi. Dengan pertimbangan tersebut maka daerah yang dipilih Jepang untuk investasi dalam industri penangkapan udang pada saat Indonesia membuka Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967, adalah Perairan Kalimantan Timur, disamping Laut Arafura di Papua.      Disisi lain, nelayan setempat juga tidak mengabaikan kesempatan untuk meraih rezeki dari lautnya. Karena dianggap pukat hela adalah sarana yang paling efektif, maka sejak alat tangkap tersebut diperkenalkan, maka banyak nelayan tradisional yang akrab menggunakannya. Hanya saja, nelayan dari negeri jiran Malaysia, khususnya dari Sabah dan Serawak, turut serta melakukan penangkapan udang di perairan yang secara fisik menyatu.      Guna meredam konflik antara nelayan pengguna trawl dan non-trawl, Pemerintah menetapkan pelarangan penggunaannya dengan menetapkan Keppres No.39 Tahun 1980. Konflik mereda, penggunaan trawl untuk sementara terhenti. Namun tidak lama, karena para nelayan mencoba menggunakannya kembali dengan berbagai modifikasi dan memberikan nama lain. Pada tahun 2001, mulai para nelayan melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dibeberapa daerah, bahkan akademisi mulai melemparkan wacana, bahwa trawl sebaiknya tidak dilarang, tapi dikendalikan atau ditata pemanfaatannya, sehingga dapat menjadi sarana pengentasan kemiskinan, namun tetap lestari sumberdaya perairannya.      Di Kalimantan Timur, aspirasi usulan pemakaian pukat hela memuncak pada tahun 2007. Pemerintah Daerah Kalimantan Timur mengusulkan adanya pengaturan khusus pemanfaatan sumberdaya perairan di perbatasan. Pengurus HNSI propinsi, kabupaten/kota di Kalimantan Timur datang ke Jakarta, menemui Komisi I, II dan IV DPR-RI serta Menteri Kelautan dan Perikanan, agar pukat hela dilegalkan penggunaannya. Aspirasi tersebut tampak tumbuh bersemangat karena diserta sentuhan rasa nasionalisme. Disatu sisi nelayan negara lain menangkap udang menggunakan pukat hela di batas negara, adapun nelayan sendiri terhalang untuk memanfaatkannya.      Menanggapi segala aspirasi tersebut, DKP mengambil langkah hati-hati. Kajian dilakukan untuk mempelajari aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Rapat koordinasi diselenggarakan ditingkat pusat, propinsi, kabupaten dan kota. Melibatkan akademisi, HNSI dan Pemda. Bahkan dilakukan pula konsultasi publik langsung ke nelayan serta stakeholders lainnya di daerah.      Akhirnya pada tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.06 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur bagian utara. Dalam Permen tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi pada saat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI (11/2) di Jakarta menjelaskan bahwa: 1. Penggunaan pukat hela hanya diperuntukan bagi nelayan warga negara Indonesia skala kecil yang sudah mengoperasikan pukat hela sebelumnya. Jadi tidak memberikan ijin baru, bahkan membantu memberi kepastian hukum bagi nelayan tradisional. 2. Lingkup wilayah penggunaan hanya pada empat kabupaten/kota di perbatasan Kalimantan Timur bagian utara, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tanah Tidung dan Kota Tarakan. Hal ini berarti secara implisit terdapat manfaat untuk memperkokoh kedaulatan NKRI di perbatasan. 3. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) hanya menetapkan kuota yang layak berdasarkan pada daya dukung ekologis dan pertimbangan ekonomis, sehingga tercipta tatanan penangkapan ikan yang bertanggungjawab dan  berkelanjutan (responsible and sustainable fisheries). DKP akan melakukan evaluasi pelaksanaannya setiap tahun sehingga bila terjadi degradasi lingkungan atau overfishing, dapat dihentikan sewaktu-waktu. 4. Usulan jumlah kapal yang diberikan ijin, serta pelaksanaan pemberian ijin adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, sesuai dengan ukuran kapal. Jadi tidak oleh Pemerintah Pusat atau DKP. Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memberikan atau tidak memberikan ijin. Sekilas tampak ada kejanggalan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.06/2008 dapat mempengaruhi Keppres No.39 Tahun 1980. Namun apabila dicermati, pada UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan terdapat klausal yang berbunyi "dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumberdaya ikan, Menteri dapat menetapkan jenis, jumlah dan ukuran penangkapan ikan".      Lebih lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa  pengaturan pukat hela di Kalimantan Timur memiliki tujuan untuk mensejahterakan nelayan, memberikan kepastian hukum, memperhatikan pelestarian lingkungan, serta memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan sistem Otonomi Daerah. Disamping itu, ternyata memiliki pula implikasi memantapkan kadaulatan NKRI di perbatasan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan, Dr. Soen'an H. Poernomo, Nomor hand phone: 08161933911

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009