Kediri (ANTARA News) - Mantan Direktur Rumah Sakit Kusta Kediri, Bambang Endarmaji, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian obat dan perlengkapan senilai Rp35 juta oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri.

"Dari beberapa saksi yang kami periksa, ada indikasi kuat dia (Bambang) terlibat dalam kasus itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kediri, AKP David Subagio, di Kediri, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti untuk mengalihkan status mantan Direktur RS Kusta Kediri yang pensiun tahun 2007 lalu dari semula saksi menjadi tersangka.

"Saksi yang kami periksa dari pegawai hingga rekanan. Keterangan yang kami peroleh dari mereka sudah jelas jika Bambang sengaja membuat laporan fiktif," katanya mengungkapkan.

Ia mengatakan, Bambang sendiri telah menjalani pemeriksaan hingga empat kali. Dalam pemeriksaan terakhir langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Kediri tidak melakukan penahanan.

"Selama ini dia kami anggap kooperatif menjalani pemeriksaan. Terlebih, dia berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, makanya kami belum menahannya dulu," katanya.

Tapi, lanjut David, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut dan menyerahkan berkasnya pada Pengadilan Negeri (PN) Kediri untuk proses hukum selanjutnya.

Menyinggung tentang rekanan yang diduga juga terlibat kasus tersebut, David enggan berkomentar. Ia mengaku hingga saat ini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan rekanan dalam kasus itu.

Kasus dugaan korupsi RS Panti Kusta yang terjadi pada tahun 2006-2007 itu dibuka kembali, setelah sempat tertunda beberapa waktu. Hingga kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembelian perlengkapan dan obat-obatan yang merugikan negara hingga RP35 juta tersebut. Sebelumnya polisi telah menetapkan Bendahara RS Kusta Kediri, Djembor yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kediri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009