Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI mempersoalkan munculnya angka Rp90 miliar di DPR yang akan digunakan untuk membangun gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembahasan tentang hal itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.

KPK menganggarkan Rp187,9 miliar untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai kantor KPK.

Ketua KPK Antasari Azhar menjelaskan, dana itu rencananya akan digunakan dalam dua tahap.

Penggunaan tahap pertama rencananya akan dilakukan pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp90 miliar. Penggunaan berikutnya dilakukan pada 2010 sebesar Rp97,9 miliar.

Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, rapat internal Komisi III hanya menyetujui anggaran sebesar Rp34 miliar dan menolak permohonan anggaran Rp90 miliar untuk tahap awal pembangunan gedung KPK.

Anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan, permasalahan mulai timbul setelah ada dua anggota DPR yang mengunjungi KPK. Kunjungan tersebut bermuara pada pemahaman bahwa anggaran Rp90 miliar sudah tersedia.

Menurut Gayus, perbuatan kedua anggotaB DPR itu termasuk dalam pelanggaran kode etik DPR.

"Anggota DPR dilarang mengunjungi mitra kerja atas nama pribadi," kata Gayus tanpa menyebut nama anggota DPR yang dimaksud.

Gayus menganggap Badan Kehormatan DPR sebenarnya bisa mengusut perbuatan kedua anggota DPR tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III Junisab Akbar menegaskan, DPR dan KPK harus bekerjasama untuk mengungkap penggagas yang memunculkan angka Rp90 miliar untuk pembangunan tahap awal gedung baru KPK.

Junisab yakin pasti ada pihak dari KPK, DPR, atau Departemen Keuangan yang bisa diminta pertanggungjawaban tentang hal itu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan pihaknya tidak tahu menahu tentang ketersediaan dana Rp90 miliar.

Menurut dia, KPK menyusun permohonan pembangunan gedung KPK setelah mendapat pemberitahuan ketersediaan dana dari Ditjen Anggaran Departemen
Keuangan.

"Kami tidak pernah mengirim surat ke Departemen Keuangan soal kebutuhan dana," kata Antasari.

Menyikapi polemik itu, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menyatakan Komisi III akan melakukan mekanisme internal.

Mekanisme internal itu untuk membahas permasalahan internal di Komisi III, termasuk kedatangan dua anggota DPR ke KPK.

Upaya itu juga untuk membuat kebijakan yang mencerminkan dukungan komisi III dalam memberantas tindak pidana korupsi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009