Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei yang diwakili asosiasinya AROPI (Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia) menyampaikan kesepakatan tertulis dengan registrasi hanya satu kali saja, kata Ketua Umum AROPI Denny JA didampingi Sekjen AROPI Umar Bakry dan pengacarnya Andi M Asrun.

Dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Kamis, bahwa Denny JA mengatakan, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary telah membenarkan kesepaktan tertulis tersebut.

Menurut Denny, dalam kesepakatan itu dinyatakan bawa lembaga survei melakukan registrasi lembaganya kepada KPU (jika lembaga survei itu d Jakarta) atau KPUD (jika lembaga survei itu di daerah) dengan hanya registrasi satu kali saja.

Registrasi yang dimaksud adalah menyerahkan akte hukum pendirian lembaga survei itu (PT atau Yayasan), metodologi survei yang digunakan dan susunan pengurusnya. Paling lambat seminggu setelah registrasi itu dialkuakan, KPU atau KPUD akan mengeluarkan surat tanda bukti bahwa registrasi sudah dipenuhi.

Kesepakatan tersebut uga menyatakan bahwa setelah registrasi dilakukan, lembaga survei itu dapat melakukan kegiatan survei tanpa memerlukan izin KPU atau KPUD lagi. Setiap kali melakukan survei, lembaga survei hanya cukup mengirimkan surat pemberitahuan saja ke KPU (jika lembaga survei berada di pusat) atau KPUD (jika lembaga survei berada di daerah).

Pihak KPU dan AROPI akan terus berkomunikasi untuk membahas pengaturan lembaga survei lebih lanjut, dengan semangat menjalankan amanat konstitusi UUD 1945 dan aturan yang berlaku secara sah.

Baik pihak AROPI maupun KPU akan mengumumkan kesepakatan ini kepada jajarannya masing-masing untuk dilaksanakan dan publik luas untuk diketahui.

Ketika ditanya apakah AROPI akan mencabut judicial review ke MK, Denny JA menjawab bahwa judicial review itu akan terus berjalan dan tak berhubungan dengan KPU karena judicial review itu pengajuan uji materi UU yang posisinya lebih tinggi dari peraturan KPU. Sedangkan kesepakatan dengan KPU hanya mengenai hal teknis registrasi saja

"Namun sungguhpun itu hanya hal teknis, tapi dapat mengganggu kerja lembaga survei yang dijamin konstitusi," ujar Denny JA.

Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, lembaga survei siap memenuhi persyaratan pendaftaran untuk melakukan jajak pendapat Pemilu 2009 sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, sehingga lembaga survei dinilai telah memahami perlunya pendaftaran sebelum melakukan survei atau jajak pendapat untuk pemilu.

"Syarat ini sepertinya sudah dipahami oleh lembaga survei," katanya didampingi Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia Denny Januar Ali dan Ketua Umum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Andrinof A Chaniago.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009