Bukittinggi (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto melarang pejabat negara untuk menggunakan fasilitas negara dan kewenangan mereka untuk berkampanye menjelang Pemilu.

Ketegasan itu disampaikan Mendagri usai pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemprov Sumbar dengan kabupaten dan kota yang akan berlangsung selama (13-14/2) di Bukittinggi, Jumat.

Kunjungan kerja Mendagri ke Sumbar berlangsung selama dua hari dan sesuai jadwal Jumat malam dialog dengan bupati dan walikota, sedangkan pada (14/2) melakukan pertemun dengan para camat se-Sumbar tentang Pemilu.

Mendagri menjelaskan, kemarin (12/2) sudah dilakukan sosialisasi PP No 14 tahun 2009 yang mengatur pejabat negara dalam berkampanye.

Menurutnya, dalam PP No 14/2009 itu sudah diatur secara rinci tentang tata cara kampanye bagi pejabat negara, mulai dari presiden, wakil presiden, para menteri, gubernur dan wakilnya, hingga ke bupati/walikota serta wakilnya.

"Mereka boleh-boleh saja berkampanye, nanti ada aturannya mereka kampanye untuk apa? Kalau kampanye legislatif, misalnya seorang bupati mau mencalonkan diri jadi anggota legislatif, itu boleh asalkan mengajukan cuti," katanya.

Pada pejabat yang akan melaksanakan kampanye, katanya, tidak boleh setiap hari atau selama cuti.

"Satu minggu, satu hari kerja.  Jadi, kalau berkampanye Senin sampai Jumat, maka hanya boleh satu hari kerja.Tapi kalau kampanye pada Sabtu, Minggu dan hari libur bisa tanpa minta izin," katanya.

Namun, katanya, mereka tetap tidak boleh memakai fasilitas negara dan kewenangan yang dimiliknya. (*)

Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009