Yogyakarta (ANTARA News) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam waktu dekat ini akan segera membentuk Pos Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2009 untuk menangani kasus pelanggaran selama masa kampanye.

"Pos Gakkumdu ini bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kampanye pemilu baik itu adiminsitarsi maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan penanganan cepat," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Senin.

Menurut dia, Pos Gakkkumdu ini selain dibentuk di Polda DIY juga dibentuk di satuan wilayah masing-masing seperti Poltabes Yogyakarta dan empat Polres lainnya.

"Setiap ada pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye maka proses hukumnya melalui pos ini, karena ada aparat yang langsung menangani mulai dari polisi, jaksa dan hakim sehingga penanganannya berlangsung cepat," katanya.

Ia mengatakan, setiap satuan wilayah akan menangani kasus yang terjadi di wilayahnya masing-masing dan jika memang kasusnya besar atau berat maka bisa dilimpahkan ke Polda DIY.

"Prioritas penganan memang di satuan wilayah masing-masing, namun jika dengan berbagai pertimbangan maka penanganan bisa dilimpahkan ke Polda DIY," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pos Gakkumdu ini nantinya para polisi, jaksa dan hakim akan bekerja dalam satu ruangan untuk memproses kasus maupun laporan adanya pelangaran pemilu.

"Dengan sistem ini maka akan mempersingkat waktu, karena semua penegak hukum berada dalam satu ruangan sehingga koordinasi lebih mudah dan penyelesaian perkara dapat berlangsung cepat," katanya.

Ia menambahkan, untuk pengamanan kampanye dan pelaksanaan pemilu legislatif hingga pemilihan presiden Polda DIY menerjunkan sekitar 6.500 personil termasuk yang berada di satuan wilayah.

"Namun personil ini masih ditambah dengan bantuan dari TNI, Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sehingga jumlahnya memadai," katanya.(*)

Editor: Luki Satrio
Copyright © ANTARA 2009