Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan secepatnya, paling tidak pada minggu ini.

"Kalau bisa minggu ini. Jangan sampai menggantung," katanya, ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/2).

Hafiz mengungkapkan KPU, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR telah melaksanakan pertemuan pada Minggu malam (15/2) untuk membahas mengenai Perppu.

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai tiga materi yang akan diatur dalam Perppu, yakni mengenai penetapan calon anggota legislatif terpilih, penandaan surat suara lebih dari satu kali, dan koreksi daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut Hafiz KPU membutuhkan Perppu yang mengatur mengenai ketiga poin tersebut.

"Untuk menghindari polemik, dibutuhkan Perppu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang caleg terpilih," katanya.

Sementara mengenai kebijakan afirmatif yaitu dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan dalam penetapan caleg terpilih, kata Hafiz, tidak dibahas dalam pertemuan tertutup yang berlangsung didalah satu hotel di Jakarta tersebut.

"Afirmatif tidak dibicarakan. Pembicaraan tadi malam hanya mengerucut pada tiga poin," katanya.

Ditemui terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengharapkan Perppu mengenai penetapan caleg terpilih dan penandaan surat suara disahkan pada minggu ini. Dengan demikian KPU dapat segera sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dibawah, termasuk pada masyarakat.

"Perppu diharapkan minggu ini karena kalau tidak kapan lagi kami bisa sosialisasi. Harus segera karena waktu sosialisasi pendek sekali," katanya.

Apabila dalam minggu ini Perppu tidak dikeluarkan maka KPU akan mengambil langkah lebih lanjut.

"Kalau tidak (Perppu tidak segera keluar), kita kembalikan ke rapat pleno KPU," katanya.

Andi menegaskan KPU tetap membutuhkan Perppu. Ia mencontohkan, meskipun keputusan MK tentang pembatalan pasal 214 tentang penetapan caleg berdasarkan nomor urut dan bilangan pembagi pemilih telah memiliki kekuatan hukum, KPU tetap membutuhkan payung hukum yang kuat yakni Perppu.

"Payung hukum yang kuat untuk KPU yaitu Perppu dan revisi terbatas UU 10/2008. Tetapi dari segi waktu yang efektif adalah Perppu," katanya. (*)

Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2009