Jakarta, (ANTARA News) - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan pemilu kepala daerah 2010 akan berlangsung sesuai jadwal dengan berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Senin,bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung Departemen Dalam Negeri untuk membahas persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah 2010.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut ditegaskan bahwa pemilu gubernur, bupati, dan wali kota di 2010 tetap berjalan sesuai jadwal sehingga tidak akan diundur ke tahun 2011.

Sebelumnya, muncul wacana di masyarakat untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu kepala daerah . Sejauh ini penggabungan dimungkinkan jika masa jabatan gubernur, bupati, serta wali kota dalam satu daerah yang sama, berakhir dalam kurun waktu 90 hari.

Untuk mempersiapkan pemilu kepala daerah 2010, KPU telah melakukan harmonisasi UU 32/2004 dan UU 22/2007 khususnya tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam UU 32/2004 disebutkan masa kerja PPK adalah enam bulan, sementara di UU 22/2007 disebutkan delapan bulan.

"Ini harus disinkronkan, dipakai yang delapan bulan," katanya(*).

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009