Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Pemburu Koruptor sampai sekarang masih melakukan perburuan aset-aset para koruptor.

"Aset-aset yang masih diburu itu, antara lain, aset atas nama ECW Neloe (terpidana perkara tindak pidana korupsi Bank Mandiri) di Swiss sejumlah 5,2 juta dollar AS," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam acara Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung RI, di Jakarta, Senin.

Jaksa Agung menambahkan aset yang masih diburu lainnya, antara lain, aset tersangka Irawan Salim (kasus Bank Global) di Swiss sejumlah 9,9 juta dollar AS.

Selanjutnya, aset terpidana Hendra Rahardja di Hongkong sebesar 398,478.87 dollar AS, dan aset berupa tanah yang diduga milik terpidana Samadikun Hartono, ditemukan di daerah Jawa Barat sedang dalam penelitian.

"Aset berupa tanah dan bangunan diduga milik terpidana Tan Edy Tansil yang ditemukan di Kelurahan Pegadungan, Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat sedang dalam penelitian," katanya.

Jaksa Agung mengatakan, tim terpadu pencari terpidana dan tersangka perkara tindak pidana korupsi, masih memburu lima orang terpidana dan sembilan tersangka.

Kelima terpidana itu, yakni, Tan Edi Tansil, Bambang Sutrisno, Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, dan Samadikun Hartono.

Kesembilan tersangka, yakni, Paulina Maria Lomuwa, Rico Hendrawan, Hendra alias Hendra Lee, Robert Dale Kutchen, Irawan Salim, Amri Irawan, Lisa Evianto Imam Santosa, Hendra Lien alias Hendra Lim, dan Budiyanto.

Di samping itu, ia mengatakan, lima orang koruptor sudah berhasil ditangkap, yakni, empat orang terpidana, David Nusa Wijaya, Dharmono K Lawi, Adrian Kiki Ariawan, dan Tabrani Ismail.

"Serta satu orang tersangka, yaitu, Jeffry Baso. Selain itu, terdapat satu orang terpidana atas nama Chaerudin yang meninggal dunia," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009