Jakarta (ANTARA News) - Sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Billy Sindoro ditunda karena ada pemberitahuan melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Billy Sindoro sakit.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, menyatakan sidang ditunda dan akan digelar lagi pada 18 Februari 2009, pukul 11.00 WIB.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk memeriksa kesehatan terdakwa," kata ketua majelis hakim Moefri.

Majelis hakim juga meminta agar tim JPU untuk berusaha menghadirkan terdakwa dalam pembacaan putusan pada sidang berikutnya.

Menanggapi hal itu, tim JPU langsung berangkat menuju Polres Jakarta Barat, tempat Billy ditahan. Tim JPU yang diketuai oleh Sarjono Turin akan memastikan apakah Billy benar-benar sakit, seperti tertera dalam surat keterangan sakit yang diterima oleh JPU.

Surat keterangan sakit itu ditandatangani oleh dr. Wahyu, dokter kilinik Polres Jakarta Barat. Surat tersebut menyatakan Billy mengalami sejumlah gangguan kesehatan, seperti sakit kepala, badan lemas dan bergetar, serta sulit buang air besar.

"Kami menerima surat tersebut tadi pagi," kata JPU Sarjono Turin.

Sarjono mengatakan, tim JPU akan mematuhi jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim. Dia mengatakan, sidang pembacaan putusan tetap bisa dijalankan meski tanpa kehadiran terdakwa.

Otto Hasibuan, penasihat hukum Billy mengatakan, kliennya merasakan gangguan kesehatan sejak tiga hari terakhir.

"Kami meminta tim JPU segera mengecek kondisi pak Billy," kata Otto.Menurut Otto, kliennya benar-benar sakit dan tidak berniat menunda persidangan. Dia juga tidak keberatan jika nantinya sidang pembacaan putusan digelar tanpa kehadiran Billy.

Billy menjadi terdakwa perkara dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2006-2010, Mohammad Iqbal.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyatakan, pemberian uang itu diduga terkait dengan perkara dugaan pelanggaran hak siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT Direct vision, Astro All Asia Networks Plc, ESPN STAR Sport, dan All Asia Multimedia Networks.

Mohammad Iqbal adalah majelis komisi dalam sidang perkara tersebut.

Sedangkan Billy adalah pengusaha yang pernah aktif di Grup Lippo, sebuah kelompok bisnis yang membawahi salah satu perusahaan yang terseret dalam perkara di KPPU, PT Direct vision.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009