Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah minta agar DPR membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) secara cepat sehingga memberi kepastian penanganan kondisi darurat dan krisis. "Kami masih mengharapkan DPR akan membahas secara cepat karena bagamanapun penyelesaian RUU ini akan memberikan kepastian penanganan kalau ada persoalan perbankan/bukan bank yang berdampak sistemik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan, meskipun pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus berkoordinasi dalam melakukan monitoring kondisi lembaga keuangan bank dan bukan bank, namun jika terjadi kondisi darurat, pemerintah tetap memerlukan landasan hukum kuat ketika mengambilB langkah-langkah khusus. Menurut dia, UU tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tidak akan cukup jika masalah yang muncul merupakan masalah sistemik. Pemerintah pada Selasa ini menyampaikan keterangan mengenai RUU JPSK dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang dipimpin ketuanya A. Hafiz Zawawi. Selain Menkeu, hadir dalam raker itu Menhukham Andi Matalatta, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, dan Gubernur BI, Boediono. Sementara itu anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo mengatakan, pembahasan RUU JPSK kemungkinan belum akan selesai hingga masa sidang DPR berikutnya. "Banyak isu di dalamnya baik yang menyangkut bank, lembaga keuangan, dan pasar modal, sementara tidak ada sistem yang bisa dijadikan bench mark," katanya. Menurut dia, RUU JPSK memang harus disiapkan untuk menghadapi kemungkinan krisis yang lebih besar sedangkan untuk kondisi saat ini, sementara dapat dilakukan dengan memberdayakan LPS. "Pemerintah dan DPR harus menyepakati penambahan modal LPS, bisa saja UU LPS diamandemen dan ditambah mdalnya, itu aman. Tapi memang yang dkhawatirkan kalau ada resiko sistemik, kondisi sekarang memang ada resiko sistemik tapi belum parah," katanya. Ia menyebutkan, dengan adanya UU JPSK tidak berarti menghilangkan kemungkinan untuk bail out (ambil alih). Ada 3 macam bailout yaitu perbankan, pasar modal, dan pelaku usaha riil. "Yang terjadi di kita baru perbankan," katanya. Ia memperkirakan, RUU JPSK baru dapat disetujui pengesahannya pada Mei mendatang setelah pelaksanaan pemilu. Sebelumnya pemerintah mengajukan 3 perpu terkait antisipasi dan penanganan kondisi krisis. Dari 3 perpu yang diajukan, dua perpu disetujui ditetapkan menjadi UU sementara Perpu JPSK ditolak dan DPR minta pemerintah mengajukan melalui mekanisme RUU biasa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009