Penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum memerlukan lahan yang sangat besar,
Medan (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memiliki 92.213 persil tanah di seluruh Indonesia dan baru sekitar 31 persen diantaranya yang memiliki sertifikat.

"Sementara 69 persen lagi belum bersertifikat," kata Senior Executive Vice President Pengelolaan Aset, Gong Martua Hasibuan, dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU PLN Sumut dengan BPN Sumut/Kabupaten dan Kota se- Sumut untuk mensertifikatkan tanah (aset PLN) di Medan, Senin.

Ia menyebutkan, pada akhir 2020 Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan untuk mencapai rasio lahan bersertifikat mencapai 80 persen.

"Penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum memerlukan lahan yang sangat besar, baik untuk membangun pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi tenaga listrik, ujar Hasibuan.

Ia mengemukakan, khususnya di Sumatera Utara (Sumut), PLN mencatat terdapat 7.283 persil tanah belum bersertifikat yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut. Melalui kerja sama ini diharapkan 80 persen lahan PLN ini akan berhasil disertifikatkan pada akhir 2020.

"Diingatkan kepada jajaran PLN pengurusan sertifikat harus dilakukan secara mandiri dan tidak boleh diserahkan kepada notaris atau pihak lain," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi mengatakan perjanjian kerja sama ini harus disambut baik dan menjadi perhatian untuk tertibnya administrasi penggunaan tanah.Dalam pengurusan sertifikat kedudukan dan perlakuan sama, antara plat merah (pemerintah) dan plat hitam (swasta).

"Mudah-mudahan ini menjadi komitmen kita agar aset PLN harus kita jaga.Perjanjian kerja sama (PKS) ini jangan hanya seremonial saja. Semoga segera dilengkapi syarat formil maupun materil," tambah Dadang.

Pada kesempatan sama, General Manajer (GM) PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, M.Irwansyah Putra menyebutkan untuk meningkatkan energi listrik listrik harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur.

"Untuk mendukung program ini seluruh PLN dan pemangku kepentingan harus saling mendukung,dengan kerja sama ini legalitas tanah PLN akan lebih terjamin," ujar dia.

Baca juga: PLN dan PTPN X kerja sama jual beli listrik tenaga biomassa

Baca juga: Pemkab Puncak jajaki kerja sama PLN operasikan PLTMH Ilaga

Baca juga: AP II - PLN sepakati kerja sama infrastruktur pengisian mobil listrik

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020