Medan (ANTARA News) - Tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di Medan yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat, hingga Kamis pukul 18.00 WIB adalah berjumlah  67 orang, dan belum ada tambahan tersangka baru.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin di Medan mengatakan, sebagian dari mereka ditahan di ruang tahanan Poltabes Medan dan 19 lainnya sudah dipindahkan ke ruang tahanan Direskrim Polda Sumut.

Menurut dia, pemindahan 19 tahanan dalam kasus unjuk rasa pendukung pembentukan provinsi Tapanuli (Protap) itu ke Polda Sumut dilakukan Selasa (17/2) pukul 21.30 WIB.

Pemindahan para tahanan itu, katanya, adalah demi kelancaran penyidikan yang dilakukan para penegak hukum, tidak ada maksud-maksud yang lain.

"Petugas Polda Sumut perlu lebih konsentrasi penuh untuk menuntaskan kasus tersangka protap itu," ujar Baharudin.

Selain itu, jelasnya, pemindahan para tersangka itu, juga dikarenakan ruang tahanan yang ada di Poltabes Medan cukup padat.

"Jadi, wajar para tersangka yang menumpuk di ruangan tahanan Poltabes Medan itu diapindahkan ke Polda Sumut, " katanya.

Lebih lanjut ia, ia mengatakan, ke-19 tersangka yang dipindahkan ke Polda Sumut itu, yakni Ir CP, IR, HB, BR, PS, FMDS, ZS, TLT, LS, JH, MTJS, AHS, RMLB, JS,EL, MHP, TGVP, NS dan UPKS.

"Sebahagian para tersangka kasus protap yang dipindahkan itu adalah pemrakarsa," kata Badarudin.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009