Semarang (ANTARA News) - Lima kontraktor sektor minyak dan gas yang menunggak pajak penghasilan (PPh) sebesar 113,1 juta dolar AS akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Mereka akan kita panggil dan kita mintai keterangan, untuk kemudian kita tindak sesuai tingkat kesalahannya," kata Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, R Priyono, usai acara bakti sosial Menteri ESDM di Semarang, Jumat.

Priyono mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, sanksi bagi penunggak adalah mulai dari teguran hingga pengusiran untuk orang asing.

"Sanksinya ditegur, tetapi kalau orang asing dipercepat kepulangannya. Jadi tergantung kesalahannya," katanya.

Priyono mengatakan, kelimanya akan dipanggil Senin (23/2) sekitar pukul 10.00 WIB untuk diminta keterangan mengenai hal tersebut.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menambahkan, sesuai dengan pengalaman penunggakan royalti batu bara, sanksi untuk penunggak adalah peringatan, kemudian jika orang asing secara perorangan maka diusir.

Namun, jika berupa perusahaan asing maka akan diperingatkan dan bisa saja dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita juga bisa melaporkan ke Lembaga Piutang Negara untuk melakukan pengejaran (setoran PPH, red.)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan dalam Rapat Panitia Angket Kenaikan BBM DPR mengungkapkan lima kontraktor sektor minyak dan gas menunggak pajak penghasilan (PPh) sebesar 113,1 juta dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan data perbandingan penerimaan PPh Migas, disebutkan penerimaan 2007 mencapai 3,5 miliar dolar AS dan kurang bayar hanya 42,2 ribu dolar AS (0,001 persen), pada 2008 penerimaan 7,926 miliar dolar AS dengan pajak kurang bayar sebesar 261,49 ribu dolar AS (0,003 persen).

Berikut para kontraktor penunggak PPh dan nilai tunggakannya berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2008 dan 2009:

  • ExxonMobil Oil Indonesia Inc, pokok pajak 22,816 juta dolar AS
  • JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok, pokok pajak Rp8.012 juta dolar AS dan sanksi bunga 2,602 juta dolar AS atau total 10,615 juta dolar AS
  • Kangean Energy Indonesia Ltd, pokok pajak 30,445 juta dolar AS dan sanksi bunga 14,613 juta dolar AS atau totalnya 45,059 juta dolar AS
  • Santos UK (Kakap 2) Ltd, pokok pajak 2,389 juta dolar AS
  • JOB Kodeco Energy Co. Ltd, 32,229 juta dolar AS yang terdiri dari pajak pokok 21,776 juta dolar AS dan sanksi bunga 10,452 juta dolar AS
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009