Jayapura (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Merauke Papua  menetapkan Sekda Merauke Drs. UAK sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp500 juta dan Jumat telah dipanggil penyidik untuk diperiksa, demikian Kepala Seksi Tipikor Kejaksaan Negeri Merauke Teddy Andri SH kepada ANTARA, Jumat malam.

Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan Kejaksaan karena sakit, berdasarkan keterangan dokter yang dikeluarkan RSUD Merauke. "Pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena tersangka tidak hadir," katanya.

Kasus korupsi yang dituduhkan kepada Sekda Merauke itu terjadi saat pelaksanaan  pembangunan perumahan guru SMPN I Sota dan asrama SMKN I Sota yang dilaksanakan oleh CV Kayu Manis dengan direktris Kasmawati Karim.

Pemda Merauke sudah membayar Rp750 juta dari Rp 1,84 M kepada Kasmawati, namun Kayu Manis tidak menyelesaikan pekerjaannya melainkan menyerahkannya ke perusahaan lain yang membuat pemda mesti membayar dua kali untuk satu jenis proyek.

Kasmawati sendiri sudah dijadikan tersangka dan ditahan, jelas Teddy Andri. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009