Palangka Raya (ANTARA News) - Untuk memulai kampanye Pemilihan Umum 2009, sejumlah partai politik di Kalimantan Tengah hanya memiliki modal awal Rp100 ribu.

"Dalam laporan saldo awal kampanye yang kami terima, sejumlah parpol termasuk salah satu parpol besar, hanya bermodalkan Rp100 ribu," kata Anggota Komisi pemilihan Umum Provinsi Kalteng Daan Rismon di Palangka Raya, Senin.

Daan yang membidangi Divisi Hukum Pengawasan, Umum dan Organisasi itu mengatakan, saldo awal itu tercantum dalam rekening kampanye parpol yang dilaporkan ke KPU dengan jumlah terbesar Rp28 juta dan terkecil Rp100 ribu.

Jumlah itu bertambah tergantung pada bantuan pihak luar, dengan batas pemberian perorangan sebesar Rp1 miliar dan perusahaan sebesar Rp5 miliar.

Tidak hanya parpol, sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga berkampanye dengan dana minim dari terkecil Rp100 ribu sampai terbesar Rp50 juta per orang.

Di provinsi ini, masih ada sekitar 10 parpol, umumnya parpol gurem, yang belum menyampaikan laporan dana saldo awal dan nomor rekening parpol kepada KPU Kalteng.

Sementara dari sekitar 27 caleg, baru sepertiganya yang melaporkan saldo kampanyenya.

"Tampaknya beberapa parpol kecil itu belum memahami format laporan dana kampanye. Tapi kami telah mencoba mengirimkan contoh formatnya kepada parpol dan calon anggota DPD agar segera dilaporkan," jelasnya.

Daan menegaskan bila sampai tengat waktu 9 Maret parpol dan calong anggota DPD itu belum melaporkan dana kampanyenya maka pihaknya tidak segan mendiskualifikasinya dari kepesertaan Pemilu 2009.

"KPU punya kewenangan membatalkan parpol dan calon anggota DPD sebagai peserta pemilu sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008, dan kami akan melakukannya bila perlu," jelas Daan.

Padahal, penyusunan laporan dana sangatlah mudah karena hanya meliputi nomor rekening, nama bank dan jumlah saldo awal tanpa perlu melampirkan buku tabungan, demikian Daan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009