Jakarta, 24/2 (ANTARA) - PT. Koba Tin didakwa melakukan pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 50 ayat (3) huruf (a) junto pasal 78 ayat (2) dan (14), yaitu mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dakwaan tersebut berdasarkan bukti kapal keruk Merapin milik PT. Koba Tin ditemukan oleh anggota SPORC Brigade Siamang Sumsel yang melakukan patroli pengamanan pada tanggal 23 September 2008 sekitar pukul 17.00 WIB, berada pada kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Kampung Simpang Desa, Desa Lubuk Besar, kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Bangka Belitung.     

     Dalam penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Dephut, diketahui bahwa kapal keruk Merapin telah melakukan tindak pidana kehutanan karena memasuki lokasi kawasan Hutan Lindung Pantai Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Bangka Belitung. Dari pemeriksaan koordinat menggunakan GPS terbukti bahwa posisi kapal keruk Merapin saat ini dan lokasi penambangan terdapat dalam areal kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar. Dalam penyidikan selanjutnya diketahui bahwa PT. Koba Tin tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan dari Departemen Kehutanan.     

     Perusahaan pertambangan PT. Koba Tin telah memiliki persetujuan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia tanggal 16 Oktober 1971. Kontrak karya tersebut memberikan jangka waktu operasi produksi selama 30 tahun dari tahun 1973 hingga tahun 2003. Kontrak karya itu telah diperpanjang lagi sampai dengan jangka waktu 10 tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2003 hingga tanggal 1 April 2013.     

     Atas tindakan tersebut, PT. Koba Tin didakwa melakukan pelanggaran UU No 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan, khususnya pasal 50 ayat (3) huruf (a) junto pasal 78 ayat (2) dan (14), dan Presiden Direktur PT Koba Tin, Kamardin Bin Md Top dijadikan tersangka. Pada tanggal 17 Oktober 2008 berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P21) tanggal 30 Januari 2009. Penyerahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dilakukan tanggal 16 Februari 2009 dan diterima dalam keadaan lengkap dan baik oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh Kejaksaan Tinggi Pangkal Pinang, tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Liat. Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Kabupaten Sungai Liat.     

   Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009