Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu, menyetujui, perpanjangan sunset policy yang dilakukan pemerintah melalui Perpu Nomor 5 tahun 2008.

Keputusan menyetujui penetapan Perpu Nomor 5 tahun 2008 tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey.

"Dari 10 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi dapat menerima dan menyetujui penetapan Perpu 5/2008 menjadi UU, sementara dua fraksi masih meminta klarifikasi terkait penerbitan Perpu itu," kata Olly.

Meskipun dua fraksi masih meminta klarifikasi lebih lanjut namun  akhirnya Komisi XI DPR menyetujui penetapan Perpu Nomor 5/ 2008 untuk diputuskan lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR yang akan datang.

Dua fraksi dimaksud adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Juru bicara FPAN Dradjad H. Wibowo antara lain mengatakan bahwa masih memerlukan evaluasi lagi mengenai target dari perpanjangan kebijakan itu.

"Fraksi kami akan mengambil sikap lebih tegas di rapat paripurna nanti," kata Dradjad.

Sementara itu juru bicara FPKS, Rama Pratama mengatakan, pihaknya memandang masih ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi pada pihak pemerintah sebelum menyatakan pendapat akhir pada rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan Perpu 5/2008 menjadi UU.

Hal yang perlu diklarifikasi misalnya adanya ambiguitas kebijakan pemerintah. Pemerintah menggunakan istilah kebijakan sunset policy namun dalam praktiknya pemerintah sesungguhnya menerapkan kebijakan tax amnesty.

Karena itu FPKS memandang bahwa pemerintah seharusnya lebih tepat secara khusus mengajukan RUU Tax Amnesty, karena fraksi PKS memandang bahwa RUU Tax Amnesty adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan reformasi perpajakan.

"Kami memahami kemauan politik dari Menkeu dan Dirjen Pajak dalam membenahi sistem perpajakan nasional, tetapi FPKS tidak bisa mentoleransi pelanggaran UU, apalagi UU dimaksud baru saja disahkan oleh DPR setelah melalui pembahasan yang panjang dan melelahkan," kata Rama Pratama.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 5/2008 yang memperpanjang pelaksanaan sunset policy dari semula berakhir 31 Desember 2008 menjadi berakhir 28 Februari 2009.

Batas akhir sunset policy hingga 31 Desember 2008 diatur dalam salah satu pasal pada UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009