Pangkalpinang (ANTARA News) - Ratusan buruh CV Panen Baru (perusahaan yang bergerak di bidang ekspor lada) di Pangkalpinang, Rabu, melakukan aksi unjukrasa, mendesak pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sebanyak 76 dari 112 buruh khusus pemilah lada atau sahang untuk diekspor di CV Panen Raya di-PHK, kami tidak terima perlakuan itu dan mendesak pihak perusahaan kembali mempekerjakan kami," ujar koordinator unjukrasa, Prihatin dalam orasinya, Rabu.

Menurut dia, dari 112 orang buruh pemilah itu hanya 36 orang yang dipertahankan pihak perusahaan, selebihnya di-PHK tanpa alasan yang jelas.

"Pihak perusahaan melakukan PHK secara sepihak dan tanpa memberikan pesangon. Kami akan minta bantuan advokasi kepada Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Babel untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Sementara itu itu Diruktur Utama CV Panen Baru, Tonis Bakar, mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 76 buruh pemilah lada itu dilakukan dalam upaya menjaring tenaga buruh yang benar-benar bisa bekerja dengan baik untuk keuntungan kedua belah pihak.

"Dari 112 buruh pemilah itu, hanya 36 orang yang bisa kami dipertahankan karena menunjukkan kinerja yang baik," katanya.

Menurut dia, pihak perusahaan selalu mendapat keluhan dari konsumen karena kualitas lada tidak sesuai standar dan itu disebabkan pemilahan terhadap lada yang akan diekspor tidak dilakukan dengan baik.

"Untuk itu, kami hanya memilih 36 buruh yang bermutu agar bisa memilah lada yang hasilnya nanti juga bisa bermutu. Pengurangan tenaga buruh itu tidak mempengaruhi produksi lada," katanya dan keberatan menjelaskan tentang pesangon untuk para buruh yang diberhentikan.

Sementara itu, Ketua FSPSI Babel, Darusman, menyatakan siap membela para buruh yang di-PHK itu dan menunggu surat kuasa dari para buruh yang diberhentikan, sebelum melakukan advokasi.

"Kami siap membela mereka dan memberikan bantuan hukum untuk diselesaikan secara tripartit antara pihak perusahaan, FSPSI dan Dinas Tenaga Kerja," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009